27 Mar 2026
WIB

TUGAS DAN WEWENANG PPID

 

TUGAS PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  6. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi.

 

WEWENANG PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi;
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dari atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan informasi publik;
  5. Menetapkan dan menutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan atasan PPID;
  6. Menolak permintaan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia;
  7. Menungaskan PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memeliharakan dan atau memutakhirkan daftar informasi publik;
  8. Memutuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi.