Tugas dan Wewenang PPID
Transparansi informasi untuk warga Serang yang juara.
Tugas dan Wewenang PPID
TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi di badan publik;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi.
WEWENANG PPID
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dari atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dari atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan informasi publik;
- Menetapkan dan menutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan atasan PPID;
- Menolak permintaan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia;
- Menungaskan PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memeliharakan dan atau memutakhirkan daftar informasi publik;
- Memutuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan atau petugas pelayanan informasi.