MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Pemkot Serang dan BWA Perkuat Kerja...
Fri, 17 Apr 2026
Wajah Baru Ibu Kota: Alun-Alun Kota...
Fri, 17 Apr 2026
Tiga Sungai di Serang Dinormalisasi Mulai...
Fri, 17 Apr 2026
Wakil Wali Kota Serang Genjot City...
Fri, 17 Apr 2026
Tiga Sungai Dinormalisasi Serentak, Pemkot Serang...
Fri, 17 Apr 2026
Hangat dan interaktif, Wali Kota Serang...
Fri, 17 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG