MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Bukan Sekadar Tampil, Begini Sistem Penilaian...
Thu, 20 Aug 2026
Pusat Bahasa Inggris Siap Bina Generasi...
Thu, 20 Aug 2026
Hadapi Iklim Ekstrem dan Harga Pangan...
Thu, 20 Aug 2026
Pemkot Serang Waspadai Harga Beras dan...
Thu, 20 Aug 2026
Konsistensi HLM TPID Kota Serang Mendapat...
Thu, 20 Aug 2026
Budi Rustandi: Kerukunan Antaragama Jadi Modal...
Wed, 19 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG