MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Bakar Semangat Paskibraka, Wali Kota Serang...
Tue, 23 Jun 2026
SIASATI KETERBATASAN APBD: Pemkot Serang Gandeng...
Tue, 23 Jun 2026
SEKDA KOTA SERANG: Almarhum Syafrudin Adalah...
Tue, 23 Jun 2026
KOTA SERANG BERDUKA: Mantan Wali Kota...
Tue, 23 Jun 2026
Pasca-Kebakaran Ponpes An-Nabawiyah, Wali Kota Serang...
Tue, 23 Jun 2026
Naik Peringkat POPDA hingga Revitalisasi Alun-Alun:...
Mon, 22 Jun 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG