MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Wali...
Fri, 11 Sep 2026
Sekretaris Daerah Lantik 190 ASN Pemkot...
Fri, 11 Sep 2026
Tiga Tahun Mangkrak, Wali Kota Serang...
Fri, 11 Sep 2026
Doa dan Asa Mengiringi Pencarian Lima...
Thu, 10 Sep 2026
Kepemimpinan Budi Rustandi, Pemkot Serang Borong...
Wed, 09 Sep 2026
Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau,...
Wed, 09 Sep 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG