MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Kontingen Paralimpik Serang Siap Gaspol ke...
Wed, 13 May 2026
Wujudkan Serang ASRI: Sinergi Diskominfo dan...
Wed, 13 May 2026
Pemkot Serang-PCNU, Sepakati Program Keagamaan Guna...
Wed, 13 May 2026
Asistensi Proses Rekrutmen PT Jaya Dinasty...
Wed, 13 May 2026
Kembali! Wali Kota Serang, Budi Rustandi...
Tue, 12 May 2026
Bonus MTQ 2026 Aman! BPKAD Kunci...
Tue, 12 May 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG