MEKANISME SENGKETA INFORMASI
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Alamat Kantor PPID Kota Serang :
Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang
Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118
Categories
More News
Kembali! Wali Kota Serang Salurkan Bantuan...
Mon, 03 Aug 2026
Penuh Syukur, ASN Kota Serang Beri...
Mon, 03 Aug 2026
Siswa dari Sekolah Pinggiran Harumkan Kota...
Mon, 03 Aug 2026
BKN Apresiasi Kota Serang, 533 CPNS...
Mon, 03 Aug 2026
Tepis Isu Beban APBD, Wali Kota...
Mon, 03 Aug 2026
Resmi Dilantik PNS dan Jabatan Fungsional,...
Mon, 03 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG