19 Apr 2026
WIB

MEKANISME SENGKETA INFORMASI

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajuka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Alamat Kantor PPID Kota Serang :

Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang

Taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118