Standar Penanganan Pengajuan Keberatan Internal
- Penerimaan Pengajuan Keberatan
-
- Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
- Registrasi dan Verifikasi
-
- PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran;
- Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
- Peninjauan Keberatan
-
- Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kota Serang, PPID Kota Serang, OPD Terkait akan meninjau pengajuan keberatan;
- Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
- Klarifikasi dan Dialog
-
- Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.
- Keputusan dan Pemberitahuan
-
- Tim Pertimbangan Keberatan akan mengambil Keputusan berdasarkan hasil peninjauan;
- Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai Keputusan dan alasan yang mendasarinya.
- Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan)
-
- Jika Keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.
- Evaluasi dan Pemantauan
-
- Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan;
- Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.
Categories
More News
Sentuhan Manusiawi Wali Kota Serang: "Sesungguhnya...
Mon, 15 Jun 2026
SPMB 2026: Kemendikdasmen Komitmen Wujudkan Seleksi...
Mon, 15 Jun 2026
Kawal SPMB Kota Serang 2026 Bersih,...
Mon, 15 Jun 2026
Kota Serang Tembus Semifinal POPDA XII,...
Sun, 14 Jun 2026
DISKOMINFO KOTA SERANG GELAR RAPAT KOORDINASI...
Fri, 12 Jun 2026
Inovasi Pembiayaan Budi Rustandi Diapresiasi Nasional,...
Fri, 12 Jun 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG