16 Apr 2026
WIB

Standar Penanganan Pengajuan Keberatan Internal

  1. Penerimaan Pengajuan Keberatan
    • Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
    • Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
  1. Registrasi dan Verifikasi
    • PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran;
    • Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
  1. Peninjauan Keberatan
    • Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kota Serang, PPID Kota Serang, OPD Terkait akan meninjau pengajuan keberatan;
    • Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
  1. Klarifikasi dan Dialog
    • Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.
  1. Keputusan dan Pemberitahuan
    • Tim Pertimbangan Keberatan akan mengambil Keputusan berdasarkan hasil peninjauan;
    • Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai Keputusan dan alasan yang mendasarinya.
  1. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan)
    • Jika Keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.
  1. Evaluasi dan Pemantauan
    • Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan;
    • Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.