TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH KOTA SERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi utama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang:
Meliputi perumusan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, pengentasan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih di Kota Serang.
Tugas Pokok Pemkot Serang:
- Melaksanakan Kewenangan Daerah: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
- Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
- Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan meningkatkan sarana prasarana dasar yang berkualitas.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan kreativitas berusaha dan menciptakan lapangan kerja.
Fungsi Utama Pemkot Serang:
- Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan daerah sesuai visi walikota, seperti ketahanan keluarga dan pelayanan publik.
- Perencanaan Pembangunan: Mengatur tata kota modern yang terintegrasi dan bersih.
- Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
- Pengawasan & Tata Kelola: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi.
- Pengelolaan Lingkungan
Categories
More News
Bakar Semangat Paskibraka, Wali Kota Serang...
Tue, 23 Jun 2026
SIASATI KETERBATASAN APBD: Pemkot Serang Gandeng...
Tue, 23 Jun 2026
SEKDA KOTA SERANG: Almarhum Syafrudin Adalah...
Tue, 23 Jun 2026
KOTA SERANG BERDUKA: Mantan Wali Kota...
Tue, 23 Jun 2026
Pasca-Kebakaran Ponpes An-Nabawiyah, Wali Kota Serang...
Tue, 23 Jun 2026
Naik Peringkat POPDA hingga Revitalisasi Alun-Alun:...
Mon, 22 Jun 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG