23 Apr 2026
WIB

TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH KOTA SERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Fungsi utama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang:
Meliputi perumusan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, pengentasan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih di Kota Serang.

Tugas Pokok Pemkot Serang:

  1. Melaksanakan Kewenangan Daerah: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
  2. Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
  3. Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan meningkatkan sarana prasarana dasar yang berkualitas.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan kreativitas berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

Fungsi Utama Pemkot Serang:

  1. Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan daerah sesuai visi walikota, seperti ketahanan keluarga dan pelayanan publik.
  2. Perencanaan Pembangunan: Mengatur tata kota modern yang terintegrasi dan bersih.
  3. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
  4. Pengawasan & Tata Kelola: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi.
  5. Pengelolaan Lingkungan