TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH KOTA SERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi utama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang:
Meliputi perumusan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, pengentasan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih di Kota Serang.
Tugas Pokok Pemkot Serang:
- Melaksanakan Kewenangan Daerah: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
- Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
- Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan meningkatkan sarana prasarana dasar yang berkualitas.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan kreativitas berusaha dan menciptakan lapangan kerja.
Fungsi Utama Pemkot Serang:
- Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan daerah sesuai visi walikota, seperti ketahanan keluarga dan pelayanan publik.
- Perencanaan Pembangunan: Mengatur tata kota modern yang terintegrasi dan bersih.
- Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
- Pengawasan & Tata Kelola: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi.
- Pengelolaan Lingkungan
Categories
More News
Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Wali...
Fri, 11 Sep 2026
Sekretaris Daerah Lantik 190 ASN Pemkot...
Fri, 11 Sep 2026
Tiga Tahun Mangkrak, Wali Kota Serang...
Fri, 11 Sep 2026
Doa dan Asa Mengiringi Pencarian Lima...
Thu, 10 Sep 2026
Kepemimpinan Budi Rustandi, Pemkot Serang Borong...
Wed, 09 Sep 2026
Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau,...
Wed, 09 Sep 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG