TUGAS & FUNGSI PEMERINTAH KOTA SERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi utama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang:
Meliputi perumusan kebijakan, pelayanan publik, pembangunan sarana prasarana, pengentasan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih di Kota Serang.
Tugas Pokok Pemkot Serang:
- Melaksanakan Kewenangan Daerah: Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
- Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat.
- Pembangunan Infrastruktur: Membangun dan meningkatkan sarana prasarana dasar yang berkualitas.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan kreativitas berusaha dan menciptakan lapangan kerja.
Fungsi Utama Pemkot Serang:
- Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan daerah sesuai visi walikota, seperti ketahanan keluarga dan pelayanan publik.
- Perencanaan Pembangunan: Mengatur tata kota modern yang terintegrasi dan bersih.
- Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
- Pengawasan & Tata Kelola: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi.
- Pengelolaan Lingkungan
Categories
More News
Kontingen Paralimpik Serang Siap Gaspol ke...
Wed, 13 May 2026
Wujudkan Serang ASRI: Sinergi Diskominfo dan...
Wed, 13 May 2026
Pemkot Serang-PCNU, Sepakati Program Keagamaan Guna...
Wed, 13 May 2026
Asistensi Proses Rekrutmen PT Jaya Dinasty...
Wed, 13 May 2026
Kembali! Wali Kota Serang, Budi Rustandi...
Tue, 12 May 2026
Bonus MTQ 2026 Aman! BPKAD Kunci...
Tue, 12 May 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG