03 Sep 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG — Wajah kawasan Pasar Lama Kota Serang bakal berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mendorong relokasi para pedagang eksisting ke Pasar Kepandean sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan sekaligus membuka jalan bagi pengembangan Pasar Lama menjadi kawasan bisnis.

Tak berhenti pada pemindahan pedagang, Pemkot Serang juga menyiapkan rencana pembangunan gedung parkir tiga lantai di kawasan tersebut.

Nilai investasi pembangunan gedung parkir itu diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Namun, proyek tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan proses sosialisasi kepada para pedagang Pasar Lama untuk berpindah ke Pasar Kepandean terus dilakukan.

Menurutnya, relokasi menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pusat-pusat perdagangan agar tidak terlalu banyak pasar yang tersebar di Kota Serang.

“Kita memindahkan para pedagang eksisting yang ada di Pasar Lama untuk dipindahkan ke Kepandean. Ini diawali supaya tidak terlalu banyak pasar di Kota Serang, semua dijadikan satu, kita buatkan juga tempat yang representatif untuk para pedagang,” kata Wahyu.

Rencana relokasi tersebut sekaligus berkaitan dengan visi Pemkot Serang untuk mengubah fungsi kawasan Pasar Lama menjadi kawasan bisnis.

Dengan perubahan fungsi kawasan itu, kebutuhan terhadap fasilitas penunjang seperti lahan dan gedung parkir dinilai menjadi semakin penting.

Wahyu mengatakan, setelah pedagang dipindahkan, area pasar tradisional di Pasar Lama direncanakan untuk dikembangkan menjadi gedung parkir.

“Perencanaan dari Pak Wali untuk membuat Pasar Lama itu sebagai kawasan bisnis. Maka perlu ditunjang dengan kawasan parkir yang representatif,” ujarnya.

Gedung parkir yang direncanakan tersebut diperkirakan memiliki tiga lantai, dengan luas bangunan sekitar 3.000 meter persegi lebih.

Meski nilai investasinya cukup besar, Pemkot Serang memastikan pembangunan gedung parkir tersebut tidak membebani APBD.

Proyek akan ditawarkan kepada pihak ketiga melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

“Anggarannya kurang lebih sekitar Rp18 miliaran. Tetapi ini tidak dibangun oleh APBD. Ini dikerjasamakan melalui penawaran kepada seluruh pihak yang memang berminat untuk mengikuti lelangnya dengan sistem BGS,” jelas Wahyu.

Skema BGS memungkinkan pihak ketiga membangun dan mengelola aset sesuai kesepakatan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun, berapa besar pendapatan yang nantinya masuk ke kas Pemkot Serang masih belum dapat dipastikan.

Wahyu mengatakan, nilai keuntungan atau pendapatan yang akan diperoleh Pemkot Serang masih harus dihitung secara komprehensif.

Sebab, gedung tersebut nantinya tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor parkir. Ada pula potensi pemanfaatan ruang untuk iklan serta fasilitas yang dapat mendukung kegiatan pemerintah dan pelaku UMKM.

“Belum bisa dihitung. Nanti dilihat dulu. Gedung parkir itu kan tidak mutlak hanya gedung parkir. Di situ nanti ada tempat iklan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam skema BGS terdapat porsi sekitar 10 persen yang dapat digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi DinkopUKMPerindag, termasuk kemungkinan pemanfaatan bagi pelaku UMKM.

“Artinya untuk memfasilitasi tugas pokok DinkopUKMPerindag. Bisa ditempati juga oleh para UMKM. Nah, itu kan nanti harus dihitung,” imbuhnya.

Karena itu, Pemkot Serang masih menunggu konsep bisnis dari pihak yang nantinya berminat mengembangkan gedung parkir tersebut.

Pemkot Serang memastikan peluang kerja sama pembangunan gedung parkir tersebut terbuka bagi pihak lain.

Wahyu menyebut mekanisme kerja sama akan dilakukan melalui proses lelang sehingga tidak hanya terbatas pada satu perusahaan.

“Semua sebetulnya terbuka untuk umum. BGS itu ada dua, ada inisiatif dari pihak ketiga, ada juga inisiasinya dari Pemerintah Kota,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Wahyu, PT Brata menjadi pihak yang telah mengajukan konsep pembangunan gedung parkir kepada Pemkot Serang.

“Tidak tertutup kemungkinan oleh pihak lain, tetapi baru PT Brata yang mengajukan,” katanya.

Untuk sementara, rencana investasi sekitar Rp18 miliar tersebut baru diperuntukkan bagi pembangunan gedung parkir di kawasan Pasar Lama.

Jika rencana ini terealisasi, perubahan kawasan Pasar Lama tidak hanya menyangkut pemindahan pedagang.

Relokasi ke Pasar Kepandean menjadi titik awal dari rencana yang lebih besar: menata pusat perdagangan, menghadirkan fasilitas parkir yang representatif, sekaligus mengembangkan Pasar Lama menjadi kawasan bisnis.

Pemkot Serang kini dihadapkan pada pekerjaan penting untuk memastikan proses relokasi berjalan dengan baik dan dapat diterima para pedagang.

Di sisi lain, skema BGS juga akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset daerah dan potensi pendapatan jangka panjang bagi Pemkot Serang.

Dengan demikian, keberhasilan proyek ini nantinya bukan hanya diukur dari berdirinya gedung parkir, tetapi juga dari seberapa besar penataan tersebut mampu meningkatkan aktivitas ekonomi kawasan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang.(HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang,Wali Kota Serang,DinkopUKMperindag Kota Serang,Investasi Kota Serang,UMKM Kota Serang,Pasar Lama Serang

Share: