16 Apr 2026
WIB

PROFIL PPID KOTA SERANG

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Pemerintah Kota Serang sesuai dengan amanat pasal 13 UU No 14 tahun 2008, Pemerintah Kota Serang sebagai badan publik telah membentuk pejabat pengelola informasi, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui keputusan Walikota Serang Nomor 57 tahun 2025 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Seiring berjalannya waktu melalui beberapa evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi selanjutnya Pemerintah Kota Serang menyusun dasar hukum teknis yaitu Peraturan Walikota (PERWAL) No. 35 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerinntah Kota Serang.

 

Alamat Kantor :

Ruang Pelayanan Informasi Publik Kota Serang

taman k3 ciceri, Jl. Jend. Sudirman No.25, Sumurpecung, Serang, Banten 42118

 

Jam Layanan :

  • Senin s/d Kamis   : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jumat                     : 08.00 - 16.30 WIB
  • Istirahat                : 11.30 - 13.00 WIB

 

Laporan Layanan Informasi Publik PPID Kota Serang: