MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
- Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:
- perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
- Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
- Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah).
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan informasi;
Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.
Categories
More News
Pemkot Serang Tegaskan Penanganan Sampah Jadi...
Fri, 10 Apr 2026
ASN Berkinerja Ikhlas, Pelayanan Prima untuk...
Fri, 10 Apr 2026
Sya'ban: Bulan Mulia yang Sarat Rahmat...
Fri, 10 Apr 2026
Kota Serang Siapkan UPT untuk Kelola...
Fri, 10 Apr 2026
Pemkot Serang Serahkan DHKP PBB P-2...
Fri, 10 Apr 2026
Pemkot Serang Luncurkan 5 Strategi PBB...
Fri, 10 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG