08 Jan 2026
WIB

Infografis

Pencarian Dokumen

Cari dokumen informasi publik

KOTA SERANG – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjamin bebas bersyarat Dendi Suryana, mantan marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang, yang kasusnya tersandung proses gadai sepeda motor hasil curian.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melindungi masyarakat yang terjerat persoalan hukum tanpa unsur kesengajaan.

Hal itu terungkap usai pertemuan antara Nur Agis Aulia bersama tim Lawyer dan Dendi Suryana, di Puspemkot Serang, Selasa (6/1/2026). 

Dendi Suryana diketahui harus berurusan dengan hukum setelah menerima gadai sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui media sosial Facebook. Tanpa disadarinya, sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil tindak pencurian. 

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyatakan bahwa Pemkot Serang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang terjerat persoalan hukum karena ketidaktahuan.

“Komitmen Pemerintah Kota Serang adalah melindungi masyarakat. Dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak memiliki niat jahat dan...

Wali Kota Serang

H.Budi Rustandi,SE

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

PJ Wali Kota Serang
Plh. Sekretaris Daerah Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang

Nur Agis Aulia,S.Sos

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

GALERY