08 May 2026
WIB

Layanan PPID

Pencarian Dokumen

Cari dokumen informasi publik

KOTA  SERANG – Di tengah alarm kewaspadaan terhadap meningkatnya isu kekerasan sosial, DPRD Kota Serang mengambil langkah politik yang sangat progresif dan berani. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026), legislatif resmi menetapkan dua instrumen hukum vital, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

 Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta memutus mata rantai kekerasan yang kian mengkhawatirkan di Ibu Kota Banten.

 Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, dalam pernyataannya usai rapat paripurna menekankan bahwa pengesahan kedua regulasi ini merupakan jawaban atas realitas di lapangan. Ia menyoroti maraknya laporan mengenai pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial.

 "Seberapa urgen? Saya katakan ini sangat urgen! Realitas kekerasan dan pelecehan sudah terjadi di depan mata kita di Kota Serang. Kita tidak bisa diam. Pemerintah dan legislatif harus...

Wali Kota Serang

H.Budi Rustandi,SE

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

PJ Wali Kota Serang
Plh. Sekretaris Daerah Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang

Nur Agis Aulia,S.Sos

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

GALERY