Pencarian Dokumen
Cari dokumen informasi publik
KOTA SERANG – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Kota Serang tidak dimaknai sebagai libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja secara fleksibel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (26/3).
“WFA bukan libur, melainkan work from anywhere. Di mana pun ASN berada, tetap harus bekerja dan melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Menurut Nanang, WFA merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi, baik dari rumah maupun saat berada di luar daerah, termasuk kampung halaman.
Kebijakan ini berlaku hingga 27 Maret 2026, dengan mekanisme penerapan yang disesuaikan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun demikian, tidak seluruh OPD menerapkan WFA secara penuh, khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa instansi seperti RSUD Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap memberikan layanan...
Wali Kota Serang
H.Budi Rustandi,SE
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
Wakil Wali Kota Serang
Nur Agis Aulia,S.Sos
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
PEMERINTAH KOTA SERANG