MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Pemkot Serang Percepat Target Kota Bebas...
Fri, 24 Jul 2026
100 Yatim Lintas Iman Satukan Semangat...
Fri, 24 Jul 2026
Linknet dan Pemkot Serang Tanam 5.000...
Thu, 23 Jul 2026
Kolaborasi Pemkot Serang dan Swasta Kian...
Thu, 23 Jul 2026
Pemkot-Swasta Tanam 5.000 Mangrove di Hari...
Thu, 23 Jul 2026
Pembangunan Penanganan Banjir Kali Wadas Dimulai,...
Thu, 23 Jul 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG