MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Pemkot Serang dan PT PNM Jajaki...
Mon, 13 Apr 2026
Perkuat Sinergi Intelektual, IKAD UIN SMH...
Mon, 13 Apr 2026
Provinsi Banten Ajukan Jadi Tuan Rumah...
Mon, 13 Apr 2026
Gebrakan Infrastruktur 2026: Pemkot Serang Eksekusi...
Mon, 13 Apr 2026
Wajah Baru Ibu Kota: Kolaborasi Andra...
Mon, 13 Apr 2026
Sinergi Membangun Kota: Pemkot Serang Salurkan...
Mon, 13 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG