MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Wali Kota Serang Bentuk Satgas Hewan...
Thu, 16 Apr 2026
Pemkot Serang Kerahkan PPPK untuk Sukseskan...
Thu, 16 Apr 2026
Wakil Wali Kota Serang Dorong Kota...
Thu, 16 Apr 2026
Jadi Role Model, Pemkot Serang Bagikan...
Wed, 15 Apr 2026
Provinsi Banten Nyatakan Siap Jadi Tuan...
Wed, 15 Apr 2026
Pemkot Serang Matangkan Kerja Sama dengan...
Wed, 15 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG