MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Sentuhan Manusiawi Wali Kota Serang: "Sesungguhnya...
Mon, 15 Jun 2026
SPMB 2026: Kemendikdasmen Komitmen Wujudkan Seleksi...
Mon, 15 Jun 2026
Kawal SPMB Kota Serang 2026 Bersih,...
Mon, 15 Jun 2026
Kota Serang Tembus Semifinal POPDA XII,...
Sun, 14 Jun 2026
DISKOMINFO KOTA SERANG GELAR RAPAT KOORDINASI...
Fri, 12 Jun 2026
Inovasi Pembiayaan Budi Rustandi Diapresiasi Nasional,...
Fri, 12 Jun 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG