MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Wali Kota Serang Tegaskan Bantuan Rumah...
Mon, 06 Jul 2026
Sekda Kota Serang Ajak Tingkatkan Disiplin,...
Mon, 06 Jul 2026
Produk Unggulan Kota Serang Curi Perhatian...
Fri, 03 Jul 2026
1.142 Mahasiswa Turun ke Masyarakat, Siap...
Thu, 02 Jul 2026
Mayors Talk Rakernas XVIII APEKSI Dorong...
Thu, 02 Jul 2026
Debus Kota Serang Memukau Panggung Seni...
Thu, 02 Jul 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG