MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Pemkot Serang Beberkan Perbedaan Alokasi dan...
Thu, 13 Aug 2026
Perubahan APBD Kota Serang 2026 Fokus...
Thu, 13 Aug 2026
HUT ke-19 Kota Serang, Wali Kota...
Wed, 12 Aug 2026
Jalan Utama Kompleks Bumi Asri Permai...
Tue, 11 Aug 2026
14 Fellow Teach First Indonesia Mengajar...
Tue, 11 Aug 2026
HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang...
Tue, 11 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG