MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Pedagang Dipindah ke Kepandean, Pasar Lama...
Thu, 03 Sep 2026
Pemkot Serang Diminta Berani Kawal Anggaran...
Thu, 03 Sep 2026
Pemkot Serang Tunggu Mekanisme Pengalihan P3K...
Thu, 03 Sep 2026
Puluhan Tahun Menanti, Madrasah Al-Istiqomah Kepandean...
Wed, 02 Sep 2026
Wacana Pemindahan SMPN 4 Kota Serang...
Wed, 02 Sep 2026
Bukan Sekadar Jualan, Pemkot Serang Bidik...
Wed, 02 Sep 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG