27 Mar 2026
WIB

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

 

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:

  1. Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  3. Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  4. Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.

 

Serang, 5 Januari 2026

PPID Kota Serang

 

Asep Setiawan, S.sos, M.Si