MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Serang berupaya melakukan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk:
- Membentuk Informasi Publik sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Membentuk layanan Informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak syah dalam melakukan layanan informasi publik.
Serang, 5 Januari 2026
PPID Kota Serang
Asep Setiawan, S.sos, M.Si
Categories
More News
Resmi di Buka! 1.142 Mahasiswa Pamerkan...
Sat, 15 Aug 2026
Wali Kota Serang Tegaskan Perubahan APBD...
Sat, 15 Aug 2026
Investasi Kota Serang Era Budi Rustandi...
Fri, 14 Aug 2026
Eksekutif dan Legislatif, Sepakat Tindak Lanjut...
Fri, 14 Aug 2026
Sebentar lagi! Pasar Lama Disulap Jadi...
Fri, 14 Aug 2026
DPRD Kota Serang mengikuti pidato kenegaraan...
Fri, 14 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG