03 Mar 2026
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Setelah menghadiri pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Serang, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Dr. Murni, memberikan menjelaskan terkait jadwal libur, cuti bersama, dan cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
 
Dalam penjelasannya, Murni mengungkapkan bahwa setiap ASN berhak mendapatkan 12 hari cuti tahunan dalam satu tahun, dan cuti yang diambil untuk Lebaran akan masuk dalam kuota tersebut.
 
"Secara keseluruhan jumlah cuti ASN 12 hari dalam satu tahun, untuk cuti Lebaran itu masuk ke cuti tahunannya," ucapnya dengan jelas.
 
Menurutnya, permohonan cuti dapat diajukan kapan saja selama ASN masih aktif melaksanakan tugasnya. Sampai saat ini, kata Murni, belum banyak ASN yang mengajukan cuti tahunan, meskipun terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah mengajukan permohonan cuti untuk melaksanakan ibadah Umroh.
 
"Jadi, ada pejabat pimpinan tinggi yang akan melaksanakan cuti untuk ibadah Umrah," ungkapnya.
 
Murni juga menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu Surat Edaran (SE) atau kebijakan terbaru dari pihak berwenang terkait penentuan hari libur dan cuti bersama untuk periode Lebaran mendatang. Namun demikian, aturan dasar mengenai cuti tahunan tetap berlaku.
 
"Untuk libur dan cuti yang diambil ASN itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas cuti tahunan ASN itu 12 hari," jelasnya.
 
Bagi ASN yang berencana mengambil cuti untuk Lebaran dan ingin memanfaatkan kuota cuti tahunannya, Murni mengimbau agar segera mengajukan permohonan selama belum memasuki masa libur. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," pungkasnya (HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

kota serang, BKPSDM Kota Serang,cuti asn

Share: