Waktu Permohonan Informasi Publik
Menurut UU KIP umumnya adalah 10 hari kerja setelah permintaan diterima, dengan potensi perpanjangan 7 hari kerja.
PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (diterima/ditolak) dalam jangka waktu tersebut.
Berikut adalah rincian waktu pelayanan permohonan informasi publik:
- Pemberitahuan Status Permohonan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
- Perpanjangan Waktu: Jika informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Pemberitahuan Perpanjangan: Badan Publik wajib memberitahukan alasan perpanjangan kepada pemohon secara tertulis.
- Keberatan: Jika tidak ada respon atau permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Tanggapan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tercatat.
Categories
More News
Wajah Baru Ibu Kota: Alun-Alun Kota...
Wed, 10 Jun 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sambil Guyon...
Wed, 10 Jun 2026
Kontingen Popda-Peparpeda Serang Dilepas, Target Tembus...
Mon, 08 Jun 2026
Harapan Baru untuk Wahidudin: Rp15 Juta...
Mon, 08 Jun 2026
Sabet Peringkat Pertama se-Jabar & Banten,...
Sat, 06 Jun 2026
Buka Jambore Sketsa Serang Sketchwalk, Agis...
Sat, 06 Jun 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG