Waktu Permohonan Informasi Publik
Menurut UU KIP umumnya adalah 10 hari kerja setelah permintaan diterima, dengan potensi perpanjangan 7 hari kerja.
PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (diterima/ditolak) dalam jangka waktu tersebut.
Berikut adalah rincian waktu pelayanan permohonan informasi publik:
- Pemberitahuan Status Permohonan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
- Perpanjangan Waktu: Jika informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Pemberitahuan Perpanjangan: Badan Publik wajib memberitahukan alasan perpanjangan kepada pemohon secara tertulis.
- Keberatan: Jika tidak ada respon atau permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Tanggapan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tercatat.
Categories
More News
Waspada Super Flu di Kota Serang,...
Sat, 11 Apr 2026
Hindari Hoax, Diskominfo Kota Serang Ajak...
Sat, 11 Apr 2026
Dispendbud Kota Serang Targetkan 100 Persen...
Sat, 11 Apr 2026
Gebyar Serang Mengaji dan Tarhib Ramadhan...
Sat, 11 Apr 2026
Ratusan Anggota Paskibra Asal 3 Provinsi...
Sat, 11 Apr 2026
Kembali! Pemkot Serang Rotasi, Mutasi, dan...
Fri, 10 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG