12 Apr 2026
WIB

Waktu Permohonan Informasi Publik

Menurut UU KIP umumnya adalah 10 hari kerja setelah permintaan diterima, dengan potensi perpanjangan 7 hari kerja.

PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (diterima/ditolak) dalam jangka waktu tersebut.

Berikut adalah rincian waktu pelayanan permohonan informasi publik:

  1. Pemberitahuan Status Permohonan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
  2. Perpanjangan Waktu: Jika informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Pemberitahuan Perpanjangan: Badan Publik wajib memberitahukan alasan perpanjangan kepada pemohon secara tertulis.
  4. Keberatan: Jika tidak ada respon atau permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
  5. Tanggapan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tercatat.