Waktu Permohonan Informasi Publik
Menurut UU KIP umumnya adalah 10 hari kerja setelah permintaan diterima, dengan potensi perpanjangan 7 hari kerja.
PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (diterima/ditolak) dalam jangka waktu tersebut.
Berikut adalah rincian waktu pelayanan permohonan informasi publik:
- Pemberitahuan Status Permohonan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
- Perpanjangan Waktu: Jika informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
- Pemberitahuan Perpanjangan: Badan Publik wajib memberitahukan alasan perpanjangan kepada pemohon secara tertulis.
- Keberatan: Jika tidak ada respon atau permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Tanggapan Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tercatat.
Categories
More News
HUT ke-19 Kota Serang, Wali Kota...
Wed, 12 Aug 2026
Jalan Utama Kompleks Bumi Asri Permai...
Tue, 11 Aug 2026
14 Fellow Teach First Indonesia Mengajar...
Tue, 11 Aug 2026
HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang...
Tue, 11 Aug 2026
Alun-alun Direvitalisasi, Gubernur Andra Soni Dorong...
Mon, 10 Aug 2026
Usai Paripurna HUT ke-19, Budi Rustandi...
Mon, 10 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG