KOTA SERANG,- Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah, yakni SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Serang, guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, adil, dan bebas praktik kecurangan.
Dalam sidaknya, Budi menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam proses penerimaan siswa tanpa adanya praktik titipan maupun transaksi ilegal yang kerap mencederai sistem pendidikan.
“Ini untuk memastikan semuanya berjalan baik dan lancar. Ada satu laporan kendala teknis terkait peserta yang nilainya tidak muncul di sistem, dan itu langsung diverifikasi agar mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan keadilan,” ujar Budi, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan temuan di lapangan bukan berasal dari kerusakan sistem secara menyeluruh, melainkan hanya satu kasus dari calon peserta yang mengalami kendala teknis saat proses input data.
Menurutnya, pihak dinas pendidikan bersama sekolah langsung melakukan verifikasi manual untuk memastikan tidak ada peserta yang dirugikan akibat gangguan teknis tersebut.
“Kalau memang diverifikasi ternyata nilainya ada, ya kita masukkan secara manual. Ini hanya satu orang saja, bukan masalah besar dalam sistem,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Serang juga mengeluarkan peringatan keras terhadap siapapun yang mencoba bermain dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk oknum sekolah maupun pihak lain yang melakukan praktik transaksional.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda untuk menjaga integritas proses SPMB, bahkan pengawasan turut melibatkan lembaga pusat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tidak boleh ada transaksional. Kalau sampai ditemukan, saya pastikan akan kami beri sanksi tegas sampai pencopotan sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Budi juga memberikan pesan langsung kepada para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan masuk sekolah dengan membawa nama pejabat.
Ia mengingatkan tidak ada jalur khusus melalui dirinya, Kepala Dinas Pendidikan, maupun kepala sekolah.
“Saya pastikan tidak boleh ada titip-titipan. Kalau ada yang menjual nama saya, nama Kadis, atau kepala sekolah, jangan percaya,” katanya.
Tak hanya itu, ia meminta seluruh kepala sekolah tidak takut terhadap tekanan dari pihak luar, termasuk oknum yang mencoba mengintervensi proses penerimaan siswa.
“Kalau ada yang menekan atau mengancam karena anaknya tidak diterima, jangan takut. Kita jalankan aturan saja. Tidak perlu pasang badan untuk orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Budi dengan nada tegas.
Dalam penjelasannya, Budi meminta para orang tua memahami bahwa sekolah favorit memiliki standar penerimaan yang harus dipenuhi, baik dari sisi akademik, prestasi, maupun jalur zonasi.
Ia menegaskan setelah kuota ditetapkan dan ditambah oleh kementerian, pemerintah daerah tidak bisa lagi memaksakan penambahan siswa.
“Kalau aturan tidak bisa, jangan dipaksakan. Sekolah bukan pasar. Masa satu kelas diisi 100 siswa? Harus ada standar belajar yang dijaga,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Serang mulai menyiapkan kerja sama dengan sekolah swasta mulai tahun 2027.
Sekolah swasta yang bersedia bekerja sama dalam program pendidikan gratis akan mendapatkan dukungan dana dari pemerintah daerah.
Budi menyebut setiap sekolah swasta mitra nantinya berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp50 juta per sekolah, selain tetap memperoleh dana BOS dari pemerintah pusat.
“Kita sedang siapkan program kerja sama sekolah swasta gratis mulai 2027. Sekolah yang mau bekerja sama akan kita bantu, termasuk bantuan dana Rp50 juta per sekolah,” ungkapnya.
Melalui sidak ini, Pemerintah Kota Serang ingin memastikan sistem penerimaan siswa berjalan objektif sesuai aturan, tanpa intervensi, tanpa praktik titipan, serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Pesan terakhir Budi kepada masyarakat cukup tegas: jangan memaksakan anak masuk sekolah favorit jika tidak memenuhi syarat.
“Kalau sudah tidak lolos, ya harus fair. Semua ada aturannya, baik jalur prestasi, akademik, maupun zonasi. Kita jalankan sesuai aturan,” pungkasnya. ( HS/RED )
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
pemkot serang,Wali Kota Serang ,SPMB Kota Serang,Dinas Pendidikan Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG