06 Apr 2026
WIB
Berita Pemerintah

Kota Serang,- Setelah melaksanakan Apel Pagi, Wali Kota Serang Budi Rustandi musnahkan 2829 botol miras dan 2 drum tuak, bertempat di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (6/4).

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yustisi Satpol PP Kota Serang periode januari hingga maret 2026.

“Ini merupakan komitmen penegakan praturan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat, dan ini hasil operasi yustisi Satpol PP Kota Serang di tempat hiburan malam, warung jamu, gudang miras dan tempat lainnya, periode januari hingga maret 2026,” Ucap Wali Kota Serang Budi Rustandi.

Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota Serang ingin memastikan masyarakat atau pemuda Kota Serang terhindar dari minuman keras.

“Saya pastikan langkah Pemerintah Kota Serang ini sebuah penyelamatan generasi muda tidak terjerumus hal-hal negatif yang disebabkan oleh minuman keras,” Ujarnya.

Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Heri Hadi mengatakan, temuan miras ini merupakan periode januari hingga maret 2026, dan memberikan perhatian khusus terhadap minuman tuak.

“Minuman ini sangat berbahaya, biasanya merupakan oplosan,” Ucapnya.

Heri Hadi juga menambahakan bahwa, pemusnahan tuak harus segera dimusnahkan karena baunya yang sangat menyengat dan beresiko meledak jika di simpan terlalu lama. RAM/RED

Penulis: Robby

Keyword:

Pemkot Serang ,Wali Kota Serang,Satpol PP Kota Serang,Razia Miras,Penegakan Perda

Share: