KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah, termasuk aset tanah yang digunakan untuk SDN Kuranji. Proses pengamanan tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset milik daerah terlindungi secara hukum, sekaligus memberikan kepastian status kepemilikan atas lahan yang digunakan untuk menunjang pelayanan pendidikan masyarakat.
Kasatgas Percepatan Pembangunan, Investasi, dan Pendapatan Daerah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa tanah SDN Kuranji merupakan aset resmi Pemkot Serang yang berasal dari pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun 2010.
Namun demikian, pada saat proses pelimpahan aset dilakukan, dokumen dasar kepemilikan tanah tersebut belum sepenuhnya lengkap sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan administrasi dan pengamanan hukum.
"Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Serang berkewajiban melakukan pengamanan hukum terhadap seluruh aset yang berada dalam penguasaannya, termasuk tanah SDN Kuranji," ujar Wahyu, Selasa (23/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan yang tersimpan di sekolah maupun pihak kelurahan guna melengkapi persyaratan administrasi sertifikasi aset.
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan sejumlah dokumen penting berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tanah Tahun 1984 yang memperkuat dasar legalitas penguasaan tanah.
Menurut Wahyu, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa status kepemilikan dan penguasaan tanah telah memenuhi aspek legalitas yang memadai atau clean and clear, sehingga layak diproses untuk sertifikasi sebagai aset milik daerah.
Dalam perjalanan proses tersebut, muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan melaporkan mantan Kepala Desa Kuranji ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, pihak tersebut juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang melalui perkara Nomor 200/Pdt.G/2024/PN Srg.
Pada tahap awal sempat dilakukan mediasi antara para pihak dan disusun konsep kesepakatan perdamaian sebagai jalan penyelesaian sengketa.
Namun, majelis hakim tidak menetapkan dokumen tersebut menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang memiliki konsekuensi hukum khusus.
"Majelis hakim berpandangan bahwa aset pemerintah harus tetap diamankan selama masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui dokumen perdamaian," jelas Wahyu.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penetapan pengadilan, perkara berlanjut ke tahap persidangan. Namun sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, pihak penggugat memilih mencabut gugatan.
Pasca pencabutan gugatan, pihak yang mengaku ahli waris kembali berkomunikasi dengan Pemkot Serang untuk menyempurnakan konsep kesepakatan perdamaian. Akan tetapi, Pemkot Serang menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, kuasa hukum pihak penggugat melayangkan somasi kepada Pemkot Serang.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang memberikan jawaban resmi melalui Surat Nomor B-4325/M.6.10/Gp.2/08/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah gugatan perdata dicabut oleh penggugat, maka dasar hukum yang menjadi pijakan kesepakatan perdamaian sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pemkot Serang tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Pihak penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan baru melalui perkara Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Srg dengan pokok tuntutan serupa.
Pada proses mediasi perkara kedua, Pemkot Serang melalui Jaksa Pengacara Negara memilih tidak menempuh jalur perdamaian dan meminta pokok perkara diperiksa di persidangan.
Namun, untuk kedua kalinya, penggugat kembali mencabut gugatan sebelum perkara masuk tahap pemeriksaan lanjutan.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, BPKAD Kota Serang kini melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah SDN Kuranji melalui Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai bagian dari upaya pengamanan hukum aset milik daerah.
Pemkot Serang menegaskan akan terus menjalankan pengelolaan aset daerah secara akuntabel, transparan, profesional, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memastikan seluruh aset publik tetap terlindungi demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mendukung keberlangsungan fasilitas pendidikan di Kota Serang. ( HS/RED )
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot Serang,BPKAD Kota Serang,Wahyu Nurjamil,SDN Kuranji,Aset Daerah Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG