15 Sep 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan penertiban surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN terhitung sejak 1 September 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mendorong kemudahan dan kepastian pelayanan bagi peserta JKN, khususnya pasien yang membutuhkan layanan kontrol lanjutan di fasilitas kesehatan.

Sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan tersebut terus dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, materi publikasi, hingga kanal resmi BPJS Kesehatan.

Dengan ketentuan ini, peserta JKN yang akan menjalani kontrol diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Pasien juga perlu memastikan jadwal kontrol sesuai dengan tanggal yang tercantum pada kartu kontrol.

Sejumlah rumah sakit turut menyampaikan teknis pelayanan yang perlu diperhatikan peserta ketika akan melakukan kontrol pengobatan. Salah satunya berkaitan dengan pembaruan atau update kartu kontrol.

Peserta tidak dapat melakukan update kartu kontrol untuk mendapatkan pelayanan pada hari yang sama. Pembaruan kartu kontrol dilakukan untuk jadwal pelayanan sesuai dengan jadwal praktik dokter pada hari berikutnya.

Setelah proses tersebut dilakukan, peserta atau pasien perlu melakukan konfirmasi kembali kepada petugas di nurse station, baik pada layanan rawat jalan maupun rawat inap, untuk memastikan pembaruan kartu kontrol telah dilakukan sesuai ketentuan.

Ketentuan ini diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi seluruh peserta JKN agar proses pelayanan berjalan lebih tertib, efektif, dan tidak menimbulkan kendala administrasi saat pasien melakukan kontrol.

Peserta juga diimbau untuk memastikan jadwal kontrol, melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN, serta mengikuti petunjuk teknis yang diterapkan masing-masing fasilitas kesehatan.

Kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya membantu kelancaran pelayanan bagi pasien yang bersangkutan, tetapi juga mendukung terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang lebih teratur dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta JKN. (HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

Kota Serang, BPJS Kesehatan, JKN, Mobile JKN, Surat Kontrol, Peserta JKN, Pelayanan Kesehatan, Administrasi JKN, Pendaftaran Mobile JKN

Share: