30 Jun 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG – Langkah taktis dan responsif ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Kedua lembaga ini resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2026).

 Kesepakatan yang dicapai dalam waktu relatif singkat ini menjadi sinyal positif kuatnya sinergi interlembaga di Ibu Kota Provinsi Banten dalam mengawal transparansi anggaran.
 
 Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas komitmen seluruh anggota legislatif. Menurutnya, rampungnya pembahasan Raperda ini lebih awal dari batas waktu yang ditentukan memberikan keuntungan strategis yang besar bagi ritme pembangunan kota.

 "Alhamdulillah, seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh semangat kebersamaan. Selesainya pembahasan lebih awal ini memberikan ruang yang cukup bagi Pemkot dan DPRD untuk langsung tancap gas mempersiapkan penyusunan Perubahan APBD 2026 serta mendesain APBD 2027 secara lebih matang," ujar Budi Rustandi optimistis.

 Budi menegaskan bahwa kritik, saran, dan rekomendasi yang dilayangkan oleh fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan bukan dianggap sebagai batu sandungan, melainkan suplemen penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di masa depan.

 Di balik mulusnya kesepakatan tersebut, publik tentu menyoroti angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp73 miliar. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan penjelasan konstruktif agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat.

 Nanang meluruskan bahwa angka Rp73 miliar tersebut bukanlah SiLPA bersih yang bisa langsung dibelanjakan untuk program baru. Ada pos-pos kewajiban krusial yang sudah menanti di tahun berjalan ini.
 Penutup Defisit Anggaran:

 "Di tahun 2026 ini, APBD kita mengalami defisit. Keberadaan SiLPA 2025 inilah yang salah satunya kita gunakan sebagai penyelamat untuk menutup defisit tersebut," jelas Nanang.

Dikatakan Nanang,  Pembayaran Kewajiban Tertunda: Selain untuk menutup defisit, dana tersebut juga dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retensi (jaminan pemeliharaan) proyek-proyek infrastruktur tahun 2025 yang jatuh tempo di tahun 2026.

 Genjot PAD, lanjut dia Pemkot Serang Siap Komersialkan Aset Secara Objektif
 Menghadapi tantangan defisit anggaran di tahun 2026, Pemkot Serang tidak tinggal diam. Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi medan pertempuran utama untuk mendongkrak kemandirian fiskal daerah. Salah satu strategi jitu yang disiapkan adalah dengan mengoptimalisasi aset-aset milik daerah.

 Demi menjaga akuntabilitas dan menghindari praktik "main mata", Pemkot Serang memastikan proses komersialisasi aset ini akan berjalan sangat transparan.

 "Selama aset daerah memiliki potensi dan masih bisa menghasilkan pendapatan, akan terus kita optimalkan. Untuk nilai sewanya, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami melibatkan tim appraisal independen dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Semua dihitung secara objektif sesuai regulasi," tegas Nanang Saefudin.

 Pasca-persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan langsung diterbangkan ke meja Gubernur Banten. Dokumen ini akan menjalani proses evaluasi akhir sebelum nantinya resmi diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah. (HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

pemkot serang,Wali Kota Serang,Wakil Walikota Serang,DPRD Kota Serang

Share: