10 Jun 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA  SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat membenahi data penerima insentif bagi guru ngaji, marbot, dan pemulasara (pemandi) jenazah. Langkah strategis ini diambil guna memastikan anggaran daerah tersalurkan secara tepat sasaran, berkeadilan, dan berbasis kondisi riil di lapangan (by name by address).

Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat verifikasi data penerima manfaat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Camat, Lurah, Staf Ahli Wali Kota, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Anthon Gunawan, mengungkapkan bahwa realisasi insentif yang sedianya berjalan sejak Januari 2026 terpaksa ditunda. Penyebabnya, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data administratif lama dengan fakta di lapangan setelah diverifikasi.

 "Kami melihat hasil verifikasi ternyata terlalu jomplang kriterianya. Sebagai contoh, ada satu kampung yang di data lama tercatat memiliki 10 guru ngaji, namun saat dicek riilnya hanya tinggal satu orang. Hal ini membuat pihak kelurahan sempat kebingungan menetapkan siapa yang berhak," ujar Anthon kepada media usai rapat.

Anthon sapaan akrabnya juga menjelaskan sebagai perbandingan, data awal sebelum verifikasi mencatat total 6.999 orang, yang terdiri dari:  Guru Ngaji 4.246 orang,  Marbot 925 orang dan  Pemandi Jenazah: 1.828 orang.   Namun, berdasarkan hasil penyaringan awal yang terbaru, angka tersebut menyusut drastis menjadi total 3.585 orang.

Untuk mengantisipasi bias data, Pemkot Serang kini menerapkan kriteria baru yang lebih terukur. Salah satunya, seorang guru ngaji baru dinyatakan lolos verifikasi jika aktif mengajar minimal 8 hingga 10 orang santri dan telah mengabdi sekurangnya selama 1 tahun. 

Dikatakan Anthon, Proses validasi ulang ini akan dikawal langsung oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) bersama para lurah.
 
Mengingat hak para pelayan umat ini belum dibayarkan sejak awal tahun, Pemkot Serang memberikan tenggat waktu yang ketat bagi aparat kewilayahan. Para camat dan lurah diinstruksikan menyelesaikan pencocokan data dalam waktu satu minggu ke depan.

 "Saya meminta satu minggu ini sudah selesai. Pekan depan diharapkan sudah ada Keputusan Camat (SK Camat) terkait siapa saja nama yang masuk kriteria. Begitu legalitasnya ada, proses pencairan bisa langsung berjalan," tegas Anthon.

Ia juga menambahkan,  Dari total enam kecamatan di Kota Serang, Kecamatan Cipocok Jaya mendapatkan apresiasi khusus dalam rapat karena menjadi satu-satunya wilayah yang telah merampungkan proses pendataan secara akurat.

Terkait besaran insentif, kata Anthon pada tahun sebelumnya guru ngaji menerima Rp200.000 per bulan, sementara marbot dan pemandi jenazah menerima Rp100.000 per bulan.

 "Untuk teknis pencairan, apakah nanti akan dirapel sekaligus dari Januari, dibayar per bulan, atau per dua bulan, itu ranah teknis keuangan di BPKAD. Yang terpenting, datanya valid dulu," tambahnya.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Hukum, Triningsih, menekankan pentingnya sinergi dan komitmen penuh dari para kepala wilayah dalam sisa waktu satu minggu ini.

 "Seluruh camat dan lurah harus bersinergi memastikan hasil verifikasi ini benar-benar sesuai dengan data by name by address. Usai verifikasi final, kita langsung lakukan pemetaan agar insentif bisa segera diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Tri.

Dengan validasi yang ketat ini, Pemkot Serang berharap insentif tidak sekadar menjadi stimulus materi, melainkan wujud apresiasi pemerintah yang transparan dan tepat guna bagi para penjaga moral dan spiritual masyarakat di Kota Serang. ( HS/RED )

Penulis: Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang,Wali Kota Serang,BPKAD Kota Serang,LPTQ

Share: