KOTA SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menggodok rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kebijakan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan bagi Pemkot Serang dalam melakukan pencegahan, penanganan sosial, pengawasan, serta merespons aspirasi tokoh agama dan masyarakat.
Rancangan Perwal itu diungkapkan Wali Kota Serang Budi Rustandi saat ditemui di beberapa waktu yang lalu.
Budi mengatakan, pembahasan regulasi masih berlangsung secara internal. Setelah tahap tersebut selesai, rancangan Perwal akan menjalani proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten.
“Perwal LGBT sedang kami bahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan, nanti ada harmonisasi lagi dengan Kemenkum seperti apa. Nanti ketika sudah nyampe di meja saya, baru saya tanda tangan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, Pemkot Serang memilih instrumen Perwal karena dinilai lebih sederhana dan efisien dibandingkan membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut dituangkan dalam Perda, proses pembentukannya membutuhkan tahapan lebih panjang sekaligus anggaran tambahan.
Pemkot Serang, kata Budi, menilai anggaran daerah akan lebih bermanfaat jika diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Dan itu tidak perlu Perda, perlunya hanya Perwal, karena kalau pakai Perda perlu biaya lagi, sayang masih mending buat infrastruktur,” tegasnya.
Dengan instrumen Perwal, kebijakan tersebut nantinya dapat diterapkan melalui kewenangan pemerintah daerah tanpa harus melalui mekanisme pembentukan Perda bersama DPRD.
Budi juga menegaskan, penyusunan Perwal tersebut bukan semata-mata merupakan inisiatif Pemkot Serang.
Ia menyebut kebijakan itu disusun sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan dan instruksi pemerintah pusat yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter, yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029
“Kita mengikuti instruksi daripada Presiden, itu kan aturan di atasnya sudah ada, kita tinggal mengikuti,” terang Budi.
Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci substansi final rancangan Perwal tersebut. Ia menegaskan bahwa materi aturan masih dalam pembahasan dan dapat mengalami penyesuaian setelah proses harmonisasi.
Selain mengatur kebijakan di tingkat masyarakat, Budi juga menyinggung ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan, Pemkot Serang memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN maupun PPPK apabila terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi bahkan menyebut sanksi dapat berupa tindakan tegas hingga pemberhentian apabila terdapat bukti yang cukup.
“Tentunya sebelum itu ada instruksi Presiden juga ketika ada ASN atau PPPK yang melakukan seperti itu kita langsung tindak tegas bahkan pemecatan, ada bukti-buktinya di BKPSDM,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendorong Pemkot Serang segera merampungkan Perwal tersebut.
Muji menilai aturan diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya komunitas LGBT, termasuk kafe maupun tempat kos.
Ia meminta Pemkot Serang bertindak apabila ditemukan tempat usaha atau hunian yang terbukti sengaja digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama.
“Kalau memang ada indikasi tempat yang mengumpulkan LGBT, apa bentuknya kafe atau tempat kos, itu harusnya Pemkot Serang melalui Satpol PP segera melakukan tindakan, tutup secara permanen,” ujar Muji.
Namun, Muji menyebut penanganan persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tugas Satpol PP.
Menurutnya, Dinas Sosial serta keluarga juga perlu dilibatkan, khususnya dalam aspek pembinaan terhadap individu yang bersangkutan.
Muji mengatakan, penanganan persoalan LGBT di Kota Serang tidak diarahkan semata-mata melalui pendekatan pidana.
Ia mendorong agar aspek norma agama, sosial, pembinaan, serta peran keluarga turut menjadi bagian dari mekanisme penanganan.
“Kalau sanksi pidana sepertinya tidak ada, tapi norma agama dan sosial yang harus dikaitkan. Jika terbukti, yang bersangkutan diamankan dan yang mengambil harus orang tuanya,” katanya.
Meski mendorong adanya pengawasan, Muji mengakui DPRD Kota Serang hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai lokasi tertentu yang menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT.
Pihaknya masih mendalami informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan sejumlah lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Muji berharap rancangan Perwal segera dirumuskan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sehingga memiliki mekanisme pengawasan, penanganan, dan pembinaan yang jelas.
“Prinsipnya dewan sangat mendukung. Bila perlu, secepatnya diterbitkan,” pungkasnya.
Perlu disampaikan bahwa Rancangan Perwal LGBT Kota Serang kini masih berada pada tahap pembahasan internal. Setelah itu, regulasi akan memasuki proses harmonisasi sebelum akhirnya ditetapkan apabila seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Dengan demikian, sejumlah ketentuan yang nantinya mengatur mekanisme pencegahan, pengawasan, pembinaan maupun sanksi masih menunggu rumusan final.
Publik pun kini menanti sejauh mana rancangan tersebut akan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat, mekanisme yang jelas, serta tetap memperhatikan aspek sosial, ketertiban masyarakat, dan perlindungan hak warga negara. (HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Kota Serang, Pemkot Serang, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Perwal Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG