14 May 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA  SERANG – Di tengah alarm kewaspadaan terhadap meningkatnya isu kekerasan sosial, DPRD Kota Serang mengambil langkah politik yang sangat progresif dan berani. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026), legislatif resmi menetapkan dua instrumen hukum vital, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).

 Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta memutus mata rantai kekerasan yang kian mengkhawatirkan di Ibu Kota Banten.

 Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, dalam pernyataannya usai rapat paripurna menekankan bahwa pengesahan kedua regulasi ini merupakan jawaban atas realitas di lapangan. Ia menyoroti maraknya laporan mengenai pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial.

 "Seberapa urgen? Saya katakan ini sangat urgen! Realitas kekerasan dan pelecehan sudah terjadi di depan mata kita di Kota Serang. Kita tidak bisa diam. Pemerintah dan legislatif harus menjadi perisai bagi mereka yang rentan. Alhamdulillah, hari ini tepat kita setujui tanpa harus menyeberang tahun," tegas Muji dengan nada penuh komitmen.

 Muji menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menjadi panduan taktis bagi Pemerintah Kota agar pasal-pasal perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara konkret di tengah masyarakat.

 Penetapan ini, lanjut Muji juga didorong oleh data tajam yang dipaparkan Ketua Pansus, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd. Merujuk pada data Simfoni PPA, lonjakan angka kekerasan di Kota Serang yang mencapai 69 kasus diyakini hanyalah puncak dari "Gunung Es" yang jauh lebih besar di bawah permukaan.

 Melalui Perda baru ini, Kota Serang kini memiliki mandat hukum untuk:

 Memperkuat Ruang Aman: Khususnya di institusi pendidikan (SD/SMP) agar menjadi zona bebas kekerasan.

 Kepastian Alur Pengaduan: Memberikan kepastian pada siapa korban harus melapor dan jenis layanan apa yang wajib mereka terima.

 Solusi Berkelanjutan: Memastikan pemulihan trauma korban agar tidak melahirkan bibit-bibit pelaku baru di masa depan.

 Keberhasilan mengetuk palu kedua Raperda ini merupakan buah manis dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Muji Rohman menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi semua pihak yang berhasil merampungkan pembahasan secara dinamis dan konstruktif.

 "Tadi sudah ditetapkan, proses selanjutnya tinggal penomoran saja. Ini adalah poin kemenangan bagi perlindungan hak-hak dasar warga Kota Serang," pungkas Muji.

 Dengan disahkannya Perda PPA dan PUG, Kota Serang kini berada pada garis depan daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan gender dan perlindungan kelompok rentan. Warga masyarakat kini menanti implementasi nyata dari "Tameng Hukum" ini untuk mewujudkan Kota Serang yang lebih bermartabat, aman, dan berkeadilan. (HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

pemkot serang,Wali Kota Serang , DPRD Serang

Share: