KOTA SERANG — Langkah tegas Pemerintah Kota Serang dalam menutup 10 tempat hiburan malam menuai apresiasi dari . Penutupan tersebut dinilai sebagai respons nyata atas keresahan masyarakat dan tokoh-tokoh daerah terkait maraknya aktivitas hiburan malam yang dianggap melanggar aturan daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan bahwa keresahan publik semakin meningkat lantaran sejumlah tempat hiburan malam diduga beroperasi secara terbuka seolah memiliki legalitas penuh. Hal itu terlihat dari aktivitas promosi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga TikTok.
“Tempat hiburan tersebut bahkan melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan kegiatan mereka. Ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa operasional mereka dianggap resmi dan legal,” ungkapnya, usai sidang paripurna, Senin (29/6/2026).
Merespons kondisi tersebut, Wali Kota Serang mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 10 tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Penutupan itu tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga disertai pemasangan pemberitahuan resmi di area pintu masuk lokasi usaha.
DPRD Kota Serang menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut dan menyebut tindakan tegas pemerintah daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut penertiban tempat-tempat hiburan malam yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Serang. Ini merupakan bentuk jawaban atas keinginan masyarakat dan para tokoh masyarakat yang menginginkan adanya penegakan aturan secara serius,” lanjutnya
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa penutupan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Jika pengelola tempat hiburan tetap nekat kembali beroperasi setelah dilakukan penutupan, pemerintah daerah dipastikan akan mengambil langkah lebih keras berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
“Kalau setelah ditutup mereka tetap membuka kembali, maka proses pencabutan izin usaha akan dilakukan. Ketika izin dicabut, mereka tidak akan bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan seluruh pengelola usaha hiburan di Kota Serang bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas usaha selama seluruh aturan dalam Perda dijalankan dengan benar. Beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi di antaranya larangan menjual minuman keras dan larangan menyediakan layanan pendamping atau LC.
“Kalau ingin membuka usaha hiburan, silakan. Tetapi aturan Perda harus ditegakkan. Tidak boleh ada penjualan minuman keras, tidak boleh ada LC. Kalau hanya live music sesuai aturan, tentu diperbolehkan,” jelasnya.
Tak berhenti di sana, DPRD memastikan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam lainnya yang belum ditertibkan akan terus dilakukan. Dewan mengaku saat ini tidak perlu melakukan inspeksi mendadak karena pelanggaran justru banyak ditemukan secara terbuka melalui aktivitas promosi digital di media sosial.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Bahkan sekarang tidak perlu sidak, karena aktivitas mereka sudah terlihat jelas melalui live media sosial dan akun resmi mereka,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah yang saat ini tengah berproses setelah sebelumnya Wali Kota Serang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait harmonisasi aturan.
Dalam revisi tersebut, DPRD berencana mendorong penambahan pasal baru yang memperkuat kewenangan Satpol PP, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan pelanggaran.
“Kami sedang mengkaji revisi Perda sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting yang akan diperkuat adalah sanksi, termasuk kemungkinan Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan,” jelasnya.
Menurut DPRD, penambahan pasal penyitaan penting untuk memperkuat tindakan aparat penegak Perda di lapangan. Namun mereka menegaskan bahwa penyitaan bukan berarti perampasan, melainkan bagian dari mekanisme pengamanan yang sah secara hukum.
Dengan langkah tegas pemerintah daerah serta penguatan regulasi yang sedang disiapkan, DPRD berharap penertiban tempat hiburan malam di Kota Serang menjadi momentum penting dalam menciptakan ketertiban umum serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. ( HS/RED )
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
pemkot serang,Wali Kota Serang ,DPRD Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG