KOTA SERANG – Dinas Perhubungan Kota Serang bersiap merombak sistem pengelolaan parkir mulai Juni 2026. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan capaian retribusi parkir di sejumlah titik belum sesuai target.
Evaluasi dilakukan setelah Dishub memanggil seluruh koordinator parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir untuk membahas tunggakan serta pendapatan Januari–April 2026. Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Serang, Sekda, Kasatgas Percepatan Investasi, Kadishub, dan para koordinator.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang usai Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
“Kami mengevaluasi kekurangan capaian Januari sampai April. Para koordinator diminta segera melunasi tagihan hingga April agar target 100 persen tercapai,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Tahta juga mengungkapkan bahwa Pemkot Serang memberi tenggat waktu hingga 30 Mei 2026 bagi koordinator untuk melunasi kekurangan setoran. Jika tidak dipenuhi, mereka diminta siap diganti atau mundur dari pengelolaan.
Saat ini, lanjutnya terdapat 22 titik parkir tepi jalan umum dan 5 titik tempat khusus parkir yang dikelola koordinator. Namun baru 3 titik tepi jalan yang mencapai target. Sementara untuk kawasan Banten Lama, target hingga April sudah terpenuhi.
"Data Dishub mencatat tunggakan retribusi parkir hingga April mencapai Rp132 juta. Dari target Rp368 juta, realisasi baru Rp232 juta. Besaran target tiap titik berbeda, mulai Rp15 juta per bulan di lokasi ramai hingga Rp600 ribu di area seperti Mangga Dua," jelasnya
Dikatakan tahta Faktor cuaca, penutupan jalan, dan aktivitas pertokoan disebut memengaruhi pendapatan. Dishub juga tengah mengevaluasi pola pembagian hasil antara juru parkir dan koordinator. Hasil sampling menunjukkan juru parkir menerima Rp20 ribu, sementara koordinator Rp50 ribu, namun setoran ke Dishub belum jelas.
Untuk menutup celah tersebut, Dishub menyiapkan dua opsi besar mulai Juni 2026. Pertama, pengelolaan langsung oleh Dishub tanpa koordinator jika target tidak dipenuhi. Kedua, penerapan sistem bruto, di mana seluruh pendapatan parkir masuk ke kas daerah terlebih dahulu, lalu juru parkir mendapat upah sesuai ketentuan.
“Sistem bruto sudah diterapkan di beberapa daerah lain dan terbukti lebih transparan. Pendapatan kotor masuk dulu, baru dibagikan,” ungkap Tahta.
Dengan pembenahan ini, Dishub optimistis target pendapatan parkir tepi jalan umum 2026 sebesar Rp4,1 miliar bisa tercapai. Uji potensi dan evaluasi lapangan terus dilakukan agar retribusi parkir benar-benar menjadi sumber pendapatan daerah yang maksimal dan akuntabel.
"Perubahan sistem ini diharapkan tidak hanya mendongkrak pendapatan, tapi juga menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan adil bagi juru parkir maupun masyarakat," pungkasnya. ( HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot serang,Wali Kota Serang ,Dishub Kota Serang,PAD Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG