Pencarian Dokumen
Cari dokumen informasi publik
KOTA SERANG — Langkah tegas Pemerintah Kota Serang dalam menutup 10 tempat hiburan malam menuai apresiasi dari . Penutupan tersebut dinilai sebagai respons nyata atas keresahan masyarakat dan tokoh-tokoh daerah terkait maraknya aktivitas hiburan malam yang dianggap melanggar aturan daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan bahwa keresahan publik semakin meningkat lantaran sejumlah tempat hiburan malam diduga beroperasi secara terbuka seolah memiliki legalitas penuh. Hal itu terlihat dari aktivitas promosi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga TikTok.
“Tempat hiburan tersebut bahkan melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan kegiatan mereka. Ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa operasional mereka dianggap resmi dan legal,” ungkapnya, usai sidang paripurna, Senin (29/6/2026).
Merespons kondisi tersebut, Wali Kota Serang mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 10 tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Penutupan itu tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga disertai...
Wali Kota Serang
H.Budi Rustandi,SE
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
Wakil Wali Kota Serang
Nur Agis Aulia,S.Sos
Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030
GALERY
Serang Pacu Pembangunan Strategis, Arah Pembangunan 2027 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Wali Kota Serang Hadiri Pelantikan Mabigus UIN SMH Banten, Agis: Pramuka Harus Jadi Motor Perubahan
Puluhan Tahun Mengabdi Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Sejumlah Guru TK Ngadu Ke Wakil Wali Kota Serang
Pembangunan Kota Serang,Kolaborasi Stakeholder Kunci Percepatan
DPRD Kota Serang Tegaskan Komitmen: Iklim Investasi Aman, Nyaman, dan Progresif
PEMERINTAH KOTA SERANG