01 Jul 2026
WIB

Layanan PPID

Infografis

Pencarian Dokumen

Cari dokumen informasi publik

KOTA SERANG  — Langkah tegas Pemerintah Kota Serang dalam menutup 10 tempat hiburan malam menuai apresiasi dari . Penutupan tersebut dinilai sebagai respons nyata atas keresahan masyarakat dan tokoh-tokoh daerah terkait maraknya aktivitas hiburan malam yang dianggap melanggar aturan daerah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan bahwa keresahan publik semakin meningkat lantaran sejumlah tempat hiburan malam diduga beroperasi secara terbuka seolah memiliki legalitas penuh. Hal itu terlihat dari aktivitas promosi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga TikTok.

“Tempat hiburan tersebut bahkan melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan kegiatan mereka. Ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa operasional mereka dianggap resmi dan legal,” ungkapnya, usai sidang paripurna, Senin (29/6/2026).

Merespons kondisi tersebut, Wali Kota Serang mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Satpol PP melakukan penutupan terhadap 10 tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Penutupan itu tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga disertai...

Animo SMPN 2 Kota Serang... Mon, 29 Jun 2026 149 Views
Wali Kota Serang Sidak SPMB... Mon, 29 Jun 2026 124 Views
Semangat Tahun Baru Islam, Pemkot... Thu, 25 Jun 2026 102 Views
Wali Kota Serang Dorong Perda... Wed, 24 Jun 2026 149 Views

Wali Kota Serang

H.Budi Rustandi,SE

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

PJ Wali Kota Serang
Plh. Sekretaris Daerah Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang

Nur Agis Aulia,S.Sos

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

GALERY