14 Aug 2026
WIB

Layanan PPID

Infografis

Pencarian Dokumen

Cari dokumen informasi publik

KOTA SERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjelaskan perbedaan antara alokasi anggaran dan realisasi insentif yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai anggaran insentif pajak dan retribusi daerah yang mencapai sekitar Rp1,86 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, menegaskan angka Rp1,86 miliar merupakan alokasi anggaran, bukan berarti dana dengan jumlah tersebut telah diterima atau dicairkan kepada Budi dan Agis.

“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, Kamis 13 Agustus 2026.

Arif menjelaskan, dalam APBD Murni TA 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar.

Dari target tersebut, lanjutnya terdapat alokasi insentif pajak sebesar...

Wali Kota Serang

H.Budi Rustandi,SE

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

PJ Wali Kota Serang
Plh. Sekretaris Daerah Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang

Nur Agis Aulia,S.Sos

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

GALERY