30 Jul 2026
WIB

Layanan PPID

Infografis

Pencarian Dokumen

Cari dokumen informasi publik

KOTA SERANG – Pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang memasuki babak baru. Setelah mendapat pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, regulasi yang juga mengatur tempat hiburan dan minuman beralkohol itu akan dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

 

Tahap ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan isi Raperda agar mampu menjawab aspirasi masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa seluruh masukan, termasuk pandangan fraksi yang menyampaikan penolakan terhadap sejumlah substansi, akan menjadi bahan pembahasan bersama di Panitia Khusus (Pansus).

 

"Semuanya bagus, menolak. Kan sama dengan saya, sama dengan keinginan saya. Nanti dibahas di Pansus bareng-bareng. Mana yang terbaik bersama ulama, para tokoh, DPRD," ujar Budi usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).

 

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Serang mengusulkan aturan yang lebih tegas, termasuk larangan terhadap...

Wali Kota Serang

H.Budi Rustandi,SE

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

PJ Wali Kota Serang
Plh. Sekretaris Daerah Kota Serang

Wakil Wali Kota Serang

Nur Agis Aulia,S.Sos

Dilantik pada tanggal 20 Febuari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI untuk memimpin Kota Serang Untuk Periode 2025-2030

GALERY