Standar Penanganan Pengajuan Keberatan Internal
Transparansi informasi untuk warga Serang yang juara.
Standar Penanganan Pengajuan Keberatan Internal
Standar Penanganan Pengajuan Keberatan Internal
- Penerimaan Pengajuan Keberatan
-
- Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
- Registrasi dan Verifikasi
-
- PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran;
- Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
- Peninjauan Keberatan
-
- Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kota Serang, PPID Kota Serang, OPD Terkait akan meninjau pengajuan keberatan;
- Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
- Klarifikasi dan Dialog
-
- Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.
- Keputusan dan Pemberitahuan
-
- Tim Pertimbangan Keberatan akan mengambil Keputusan berdasarkan hasil peninjauan;
- Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai Keputusan dan alasan yang mendasarinya.
- Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan)
-
- Jika Keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.
- Evaluasi dan Pemantauan
-
- Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan;
- Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.