15 Apr 2026
WIB

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

Kerahasiaan Pelapor

Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password)

Aduan dapat dilakukan melalui:

  1. Kantor Disnaker Kota Serang yang beralamat jalan jenderal sudirman no 25 kota serang;
  2. Mengisi aduan melalui website inspektorat.serangkota.go.id dan masuk ke sub menu whistle blowing system;
  3. Melakukan pengaduan melalui aplikasi rabeg (reaksi atas berita aduan warga);
  4. Melakukan pengaduan SPAN lapor.