Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password)
Aduan dapat dilakukan melalui:
- Kantor Disnaker Kota Serang yang beralamat jalan jenderal sudirman no 25 kota serang;
- Mengisi aduan melalui website inspektorat.serangkota.go.id dan masuk ke sub menu whistle blowing system;
- Melakukan pengaduan melalui aplikasi rabeg (reaksi atas berita aduan warga);
- Melakukan pengaduan SPAN lapor.
Categories
More News
Pemkot Serang Apresiasi Paskibraka Nasional, Jadi...
Mon, 24 Aug 2026
Wali Kota Serang Disambut Warga, Swafoto...
Mon, 24 Aug 2026
Jalan Citra Gading Dibangun, Pemkot Serang...
Mon, 24 Aug 2026
Bukan Sekadar Tampil, Begini Sistem Penilaian...
Thu, 20 Aug 2026
Pusat Bahasa Inggris Siap Bina Generasi...
Thu, 20 Aug 2026
Hadapi Iklim Ekstrem dan Harga Pangan...
Thu, 20 Aug 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG