Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password)
Aduan dapat dilakukan melalui:
- Kantor Disnaker Kota Serang yang beralamat jalan jenderal sudirman no 25 kota serang;
- Mengisi aduan melalui website inspektorat.serangkota.go.id dan masuk ke sub menu whistle blowing system;
- Melakukan pengaduan melalui aplikasi rabeg (reaksi atas berita aduan warga);
- Melakukan pengaduan SPAN lapor.
Categories
More News
HUT RSUD Kota Serang ke-8, Wali...
Thu, 09 Jul 2026
HUT ke-8 RSUD Kota Serang Jadi...
Thu, 09 Jul 2026
Manfaatkan Libur Sekolah, KKM 14 Universitas...
Thu, 09 Jul 2026
FSPP Dukung Penuh Program Serang Mengaji,...
Wed, 08 Jul 2026
KSMI Kota Serang Pasang Target: Cetak...
Wed, 08 Jul 2026
Workshop UNDERVAC-ID : Sinergi Pemkot Serang...
Tue, 07 Jul 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG