Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password)
Aduan dapat dilakukan melalui:
- Kantor Disnaker Kota Serang yang beralamat jalan jenderal sudirman no 25 kota serang;
- Mengisi aduan melalui website inspektorat.serangkota.go.id dan masuk ke sub menu whistle blowing system;
- Melakukan pengaduan melalui aplikasi rabeg (reaksi atas berita aduan warga);
- Melakukan pengaduan SPAN lapor.
Categories
More News
Aksi Nyata CPNS 2024: Percantik Wajah...
Tue, 14 Apr 2026
Waspada Tren Campak Meningkat, Dinkes Kota...
Tue, 14 Apr 2026
Pemkot Serang dan PT PNM Jajaki...
Mon, 13 Apr 2026
Perkuat Sinergi Intelektual, IKAD UIN SMH...
Mon, 13 Apr 2026
Provinsi Banten Ajukan Jadi Tuan Rumah...
Mon, 13 Apr 2026
Gebrakan Infrastruktur 2026: Pemkot Serang Eksekusi...
Mon, 13 Apr 2026
PEMERINTAH KOTA SERANG