Pemerintah Digital 2026 Dimulai: Kepuasan Masyarakat Kini Jadi Tolok Ukur Utama Pelayanan Publik
KOTA SERANG – Transformasi digital pemerintahan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah sistem evaluasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, tetapi menjadi titik balik paradigma pelayanan publik. Jika sebelumnya keberhasilan pemerintah lebih banyak diukur dari jumlah aplikasi, regulasi, dan tingkat kematangan sistem, kini fokus beralih pada satu hal yang paling penting: kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Semangat transformasi itu menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Digital Kota Serang yang digelar Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Co-Work Space (CWS) Diskominfo Kota Serang, Selasa (28/7/2026).
Kepala Diskominfo Kota Serang, Tri Ningsih, membuka kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Layanan E-Government, Siti Rohimah.
Dalam sambutannya, Tri Ningsih menegaskan bahwa Pemerintah Digital membawa perubahan besar dalam cara pemerintah membangun pelayanan publik.
"Jika selama ini evaluasi SPBE lebih menitikberatkan pada kebijakan, tata kelola, dan tingkat kematangan sistem, maka Pemerintah Digital hadir dengan fokus baru, yakni bagaimana layanan digital benar-benar diterapkan, terintegrasi, memberikan manfaat nyata, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut transformasi tersebut sebagai perubahan dari "Siap Digital Menjadi Bermanfaat Digital."
Menurutnya, keberhasilan pemerintah kini tidak lagi ditentukan oleh banyaknya aplikasi yang dimiliki, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh layanan yang cepat, aman, terintegrasi, dan berkualitas.
"Melalui Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, pemerintah ingin memastikan transformasi digital benar-benar menghasilkan dampak nyata, mempercepat pelayanan publik, mengurangi birokrasi, dan mendukung target pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Kota Serang, Siti Rohimah, menjelaskan bahwa instrumen evaluasi juga mengalami penyederhanaan secara signifikan.
Jika sebelumnya evaluasi SPBE menggunakan 47 indikator, kini Pemerintah Digital hanya menggunakan 20 indikator yang dikelompokkan ke dalam tujuh aspek utama, meliputi tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan pemerintah digital, teknologi, keterpaduan layanan digital, hingga kepuasan pengguna.
Menariknya, kepuasan pengguna layanan digital memperoleh bobot penilaian tertinggi, yakni 25 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah kini menjadi indikator utama keberhasilan transformasi digital.
"Evaluasi Pemerintah Digital tidak hanya menilai teknologi, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun kolaborasi lintas perangkat daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan, indikator penilaian mencakup tata kelola pemerintah digital, pengembangan SDM digital, kolaborasi antarperangkat daerah, tata kelola data, informasi geospasial, statistik sektoral, pelindungan data pribadi, audit keamanan, keamanan siber, kriptografi, penanganan insiden siber, aplikasi dan infrastruktur digital, integrasi proses bisnis, interoperabilitas data, portal layanan digital, fasilitas dukungan pengguna, hingga kepuasan masyarakat.
Dengan pendekatan baru tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi layanan digital yang berjalan sendiri-sendiri. Seluruh sistem diarahkan saling terhubung sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang dipimpin Sekretaris Daerah dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penerapan Pemerintah Digital, mengintegrasikan seluruh perangkat daerah, sekaligus mengawal proses evaluasi.
Selain itu, Sekretaris Daerah juga membentuk Tim Asesor Internal yang bertanggung jawab mengumpulkan bukti dukung, melaksanakan penilaian mandiri, menginput data ke aplikasi evaluasi, mengikuti proses wawancara dan visitasi, serta memastikan seluruh data yang disampaikan akurat dan berkualitas.
Rangkaian Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 dimulai dengan sosialisasi pada 25–26 Juni 2026, dilanjutkan penilaian mandiri pada 29 Juni–7 Agustus 2026.
Tahapan berikutnya meliputi penilaian dokumen pada 14 Agustus–11 September 2026, wawancara pada 21–30 September 2026, dan ditutup dengan visitasi pada 1–30 Oktober 2026.
"Tahapan ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas layanan digital," ujarnya.
Transformasi menuju Pemerintah Digital tidak lepas dari berbagai tantangan, mulai dari regulasi yang kompleks, peningkatan literasi digital ASN, integrasi data yang belum sepenuhnya optimal, hingga ancaman keamanan siber dan pesatnya perkembangan teknologi.
Namun di balik tantangan tersebut, terbuka peluang besar untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Digital diarahkan untuk menghadirkan layanan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, memperkuat integrasi lintas aplikasi, mendorong berbagi pakai data, meningkatkan keamanan siber, melindungi data pribadi, membangun digital trust, serta menghadirkan pengambilan keputusan berbasis data.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi digital tidak lagi diukur dari banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Transformasi menuju Pemerintah Digital merupakan langkah strategis untuk menghadirkan birokrasi yang semakin efektif, responsif, dan terpercaya. Keberhasilan implementasinya memerlukan komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh perangkat daerah agar layanan publik benar-benar memberikan kemudahan, keamanan, dan nilai tambah bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. ( HS/RED )
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot Serang,Diskominfo Kota Serang,Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital,PermenPANRB 8 Tahun 2026,Pelayanan Publik
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG