28 Jul 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang mulai menata kawasan Jalan Diponegoro dengan merelokasi seluruh pedagang plat nomor ke Pasar Kepandean. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak bagi para pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopumkperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan proses relokasi telah dilaksanakan dan para pedagang kini telah disiapkan kios untuk ditempati.

"Pedagang plat nomor yang ada di Jalan Diponegoro itu sudah direlokasi ke Pasar Kepandean," ujar Wahyu saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya menyediakan kios, Pemkot Serang juga memberikan keleluasaan bagi para pedagang untuk mengembangkan usahanya. Pedagang dipersilakan membuka jenis usaha lain di lokasi baru selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Setiap pedagang sudah kami berikan kios masing-masing. Bahkan, jika ada yang ingin membuka usaha baru di sana, kami persilakan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 41 pedagang plat nomor yang direlokasi. Untuk membantu mereka beradaptasi dan memulihkan aktivitas ekonomi, pemerintah membebaskan biaya sewa kios selama tiga bulan.

"Selama tiga bulan kami tidak memungut biaya apa pun agar mereka bisa pulih terlebih dahulu. Setelah itu akan kami evaluasi. Jika ternyata mereka masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, kemungkinan perpanjangan pembebasan sewa akan kami pertimbangkan," kata Wahyu.

Meski mayoritas pedagang menerima kebijakan tersebut, Wahyu mengakui masih ada sekitar lima hingga enam pedagang yang belum bersedia pindah. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam proses penataan.

"Hampir seluruh pedagang sepakat untuk pindah. Memang masih ada sekitar lima atau enam orang yang membandel. Kami terus memberikan edukasi agar mereka bersedia menempati lokasi yang telah disediakan," ungkapnya.

Terkait pedagang yang masih bertahan di Jalan Diponegoro, Wahyu menegaskan bahwa penindakan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah.

"Tugas kami adalah memindahkan dan menyediakan tempat usaha. Untuk penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar, itu menjadi kewenangan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda," Ujar Wahyu

"Relokasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan kawasan Jalan Diponegoro yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Kepandean sebagai salah satu pusat perdagangan Kota Serang," Pungkasnya. ( HS/RED )

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang,Dinkopumkperindag Kota Serang,Wali Kota Serang,UMKM

Share: