KOTA SERANG – Di tengah bayang-bayang fenomena "Gunung Es" kekerasan seksual dan diskriminasi, DPRD Kota Serang akhirnya meresmikan instrumen hukum paling progresif tahun ini. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026), dua regulasi krusial yakni Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, dalam orasi laporannya menegaskan bahwa lahirnya regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif untuk menggugurkan kewajiban terhadap aturan pusat. Ia menyebutnya sebagai ikhtiar memutus rantai trauma sosial di Ibu Kota Banten.
Penyusunan Raperda ini berangkat dari realitas sosiologis yang mengkhawatirkan. Hj. Erna mengungkap data dari Simfoni PPA terbaru yang mencatat lonjakan kasus kekerasan dari 40 kasus menjadi 69 kasus.
"Tentu ini ibarat gunung es yang terlihat puncaknya, belum ke bawahnya. Kami tidak hanya berkutat pada konsul dan kunker, kami mendatangi langsung para kepala sekolah SD hingga SMP. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, nyatanya masih menyimpan kerentanan yang nyata," tegas Hj. Erna dengan nada penuh empati.
Meski selaras dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Perda PPA Kota Serang ini didesain memiliki "taring" di tingkat lokal. Hj. Erna menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan.
"Kita tidak ingin korban hari ini kelak bermutasi menjadi benih pelaku di masa depan karena penanganan yang salah. Perda ini adalah jawaban atas hak asasi manusia yang selama ini terabaikan," tambahnya.
Dalam laporan setebal puluhan pasal tersebut, Hj. Erna merinci lima pilar kewenangan pemerintah daerah yang akan diperketat melalui Perda PPA:
Pertama Preventif: Pencegahan kekerasan secara hulu ke hilir.
Kedua Standardisasi Layanan: Penjaminan akses bagi korban kekerasan.
Ketiga Revitalisasi Kelembagaan: Penguatan lembaga layanan perlindungan.
Keempat Inklusivitas Hak: Pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Kelima Perlindungan Khusus: Intervensi bagi anak dalam situasi darurat.
Melengkapi itu, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) hadir sebagai kompas pembangunan. Melalui mandat Pasal 5, Kota Serang kini wajib mengaktifkan Pokja PUG, Tim Teknis, hingga Focal Point di setiap perangkat daerah. Tujuannya satu: memastikan setiap perencanaan pembangunan di Kota Serang memiliki kacamata keadilan gender.
Kemudian, lanjutnya Pansus DPRD Kota Serang menyepakati bahwa secara materi, kedua regulasi ini telah matang setelah melalui dialektika panjang dengan para ahli dan asistensi hukum. Namun, Hj. Erna memberikan catatan tajam kepada jajaran Pemerintah Kota Serang mengenai implementasi.
Ia mendesak agar aturan ini segera diintegrasikan ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah agar anggaran dan programnya terukur.
"Ini adalah poin kemenangan bagi DPRD, namun 'penikmat' sesungguhnya haruslah masyarakat. Kami meminta Pemerintah Daerah untuk melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi perkembangannya secara serius. Jangan biarkan regulasi ini hanya menjadi catatan indah di lembaran daerah," pungkasnya
Perlu disampaikan Laporan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kota Serang dalam membangun fondasi sosial yang lebih bermartabat, aman, dan setara bagi seluruh warganya. ( HS/RED )
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
pemkot serang,Wali Kota Serang ,Wakil Wali Kota Serang, DPRD Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG