KOTA SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang membuka layanan pengaduan dan informasi bagi warga yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), tetapi juga bagi tenaga kerja yang mengalami perlakuan tidak sesuai aturan di tempat kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraini, menjelaskan bahwa pencegahan TPPO dapat dilakukan sejak awal, sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Salah satunya dengan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi dan terverifikasi.
Ia menyarankan agar calon pekerja migran terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk mengecek legalitas perusahaan maupun agen penyalur tenaga kerja.
“Calon pekerja sebaiknya melakukan cross check ke Disnakertrans. Kami memiliki data lengkap terkait penempatan PMI. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan BP3MI,” ujar Ratu Ani, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Disnakertrans juga siap membantu pekerja migran yang menghadapi permasalahan selama bekerja di luar negeri dengan menindaklanjuti laporan ke instansi terkait.
Ratu Ani mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi namun dengan persyaratan yang tidak jelas. Pasalnya, hal tersebut kerap menjadi modus praktik penyaluran tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.
“Jika penempatan dilakukan secara ilegal, penanganannya akan melibatkan BP3MI dan juga KBRI di negara tujuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi sejak awal sangat penting agar calon pekerja migran terhindar dari praktik yang melanggar aturan. Bahkan, dalam proses administrasi seperti pembuatan paspor, calon pekerja sudah harus terdaftar dan memiliki identitas dari Disnakertrans.
Dengan adanya layanan ini, Disnakertrans Kota Serang berharap masyarakat dapat lebih terlindungi serta memiliki akses informasi yang jelas sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.(DK)
Keyword:
Kota Serang, Disnakertrans Serang, Ratu Ani Nuraini, Pekerja Migran, CPMI, TPPO, Perdagangan Orang, BP3MI, KBRI, Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengaduan Tenaga Kerja, Perlindungan Pekerja,informasi kerja
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG