KOTA SERANG – Menghadapi fakta ironis di mana volume kendaraan roda dua dan empat terus menjamur namun retribusi parkir selalu tidak mencapai target. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Hubungan (Dishub) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 bertempat di Aula Setda Kota Serang, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan bahwa langkah progres ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membeberkan data mencengangkan, terkait retribusi parkir Kota Serang mengalami potensi kehilangan pendapatan (loss) hingga Rp9 miliar.
Budi mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan parkir masa lalu yang dinilai terlalu longgar tanpa pengawasan ketat.
"Dari dulu target parkir tidak pernah tercapai, maksimal hanya 50 persen. Pertanyaannya, kenapa? Kita bisa lihat di bawah, ada yang narik Rp5.000, tapi kenapa tidak masuk ke PAD? Bocornya itu karena tidak dibayarkan penuh. Misalkan target satu titik Rp15 juta sebulan, koordinator hanya bayar Rp5 juta, dan anehnya selama ini tidak diberi warning (peringatan)," ungkap Budi.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satgas, potensi murni pendapatan parkir Kota Serang sebenarnya menyentuh angka Rp3,5 miliar, namun realisasinya selama ini mandek di kisaran Rp700 juta saja akibat adanya "hambatan" di tingkat juru parkir (jukir) dan koordinator.
Sadar bahwa Kota Serang membutuhkan dana segar di tengah efisiensi anggaran pusat untuk memperbaiki infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, Budi Rustandi melayangkan ultimatum tanpa kompromi, yaitu dengan mencabut Surat Penugasan (SPT) atau Surat Keputusannya (SK) bagi Koordinator atau jukir yang tidak memenuhi target pajak.
Selian itu, kata Budi Jika ada aparatur internal atau oknum kedinasan yang ikut "bermain" atau meloloskan setoran ilegal, akan langsung diproses melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk sanksi pemecatan.
"Jika ada backing di belakangnya, saya tidak takut. Ini untuk kepentingan masyarakat. Saya siap dibully, digoreng, bahkan siap mati untuk Kota Serang," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menambahkan, Pemkot Serang sudah menetapkan target retribusi parkir lebih dari Rp3 miliar. Untuk mengejar target itu, seluruh koordinator parkir dipanggil satu per satu. Hasilnya, masih ada tunggakan sejak Januari hingga Mei yang nilainya mencapai Rp135 juta dari 22 titik.
“Akhir bulan Mei tanggal 30, tunggakan dari Januari, Februari, Maret, April, Mei itu harus mereka lunasi. Kalau tidak dilunasi maka koordinator itu kita akan putus,” tegas Sekda.
Dari 22 titik, lanjut sekda baru 3 yang sudah lunas. Oleh Karena itu, Pemkot juga tak tinggal diam soal potensi tersebut. Setelah dilakukan uji potensi di lapangan, sejumlah titik parkir terbukti mengalami kenaikan pendapatan signifikan. Contohnya, satu titik yang sebelumnya Rp16 juta per bulan kini berpotensi naik menjadi Rp28 juta. Skema baru ini akan diberlakukan mulai Juni.
“Ke depan bulan Juni kita sudah uji potensi nih. Ternyata dalam titik-titik itu setelah uji potensi ada kenaikan-kenaikan,” katanya.
Optimalisasi tak berhenti di parkir. Pekan depan, giliran Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] yang dulu dikenal IMB akan dibahas. Menyusul kemudian DinkopUKMPerindag, Dispora, DLH, hingga PBB dan retribusi sampah.
Sekda menegaskan, semua OPD pendapatan akan dievaluasi. Termasuk kinerja lurah dan camat dalam capaian pajak dan retribusi.
“Kalau lurah misalnya tahun ini dia 40%, maka kinerjanya dapat diukur hanya 40%. Nantinya akan Ada reward and punishment,” ujarnya.
Dikatakan sekda, bahwa Wali Kota Serang sendiri menekankan, penguatan pendapatan adalah jawaban atas tuntutan warga di media sosial soal jalan rusak dan/atau PJU yang mati.
“Pak Wali, jalan rusak, PJU tidak ada, mau dari mana? Kalau kita tidak mengoptimalkan pendapatan,” ujar Sekda menirukan aspirasi warga.
Namun ia memastikan, langkah ini dilakukan secara terukur.
“Kita tidak gerasak gerusuk. Melalui penghitungan-penghitungan yang matang, uji potensi, sehingga semua pihak bisa menerima.”
Jika koordinator parkir tak mau membayar tunggakan, Pemkot tak segan mengganti pengelolaan ke UPTD Dishub. Pendampingan Aparat Penegak Hukum juga akan diminta agar tidak terjadi kebocoran.
“Kalau misalnya dia tidak mau, ya sudah kita ganti. Dikelola UPTD saja, lebih fair supaya tidak terjadi kebocoran. Tapi mereka harus bayar dulu,” tegasnya.
Dengan strategi ini, Pemkot Serang optimis pendapatan daerah bisa naik signifikan tanpa membebani masyarakat. Semua dilakukan agar pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan warga bisa berjalan sesuai harapan. ( HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot Serang,Wali Kota Serang,Dishub Kota Serang,Bapenda Kota Serang,PAD Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG