01 Apr 2026
WIB
Berita Pemerintah

KOTA SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai pekan kedua April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa penerapan WFH tidak langsung dilakukan pada Jumat pertama April karena bertepatan dengan hari libur. Oleh karena itu, implementasi baru akan dimulai pada Jumat berikutnya.

“Edaran resmi sedang disiapkan. Untuk Kota Serang, WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat pekan kedua April,” ujarnya saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Sejumlah OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi normal. Misalnya, layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dipastikan tetap berjalan.

“Tidak semua OPD WFH. Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Di Setda pun sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor,” jelas Nanang.

Selain itu, program kebersihan lingkungan yang rutin dilakukan setiap Jumat melalui kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) akan disesuaikan. Pemkot mempertimbangkan pengalihan kegiatan tersebut ke hari Kamis atau skema lain tanpa mengurangi esensi program.

“Kegiatan kebersihan tetap berjalan, hanya waktunya yang akan disesuaikan. Bisa jadi Kamis Bersih (misih) atau alternatif lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pusat tersebut. Ia menyebutkan bahwa beberapa OPD akan menerapkan sistem on-call, di mana pegawai tetap siap bekerja dari rumah dan merespons kebutuhan pekerjaan sewaktu-waktu.

“Kelurahan, kecamatan, dan layanan langsung ke masyarakat tetap berjalan normal. Namun untuk OPD tertentu, akan ada sistem on-call agar fleksibel tapi tetap produktif,” ujarnya.

Dikatakan Budi kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja ASN, tetapi juga memberikan ruang fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. 

"Dengan penyesuaian yang tepat, Pemkot Serang optimistis keseimbangan antara produktivitas dan pelayanan masyarakat dapat tetap terjaga," pungkasnya ( HS/RED )

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang,Wali Kota Serang,Sekretaris Daerah Kota Serang,ASN Serang,Disdukcapil Kota Serang

Share: