
Serang, - Jum'at (01/10/2021). Dalam rangka mendukung dan meningkatkan serta mewujudkan Kota Serang menjadi Kota Layak Anak tingkat madya dengan ini Pemerintah Kota Serang dalam peraturan Wali Kota (Perwal) mengeluarkan surat Edaran tentang sekolah ramah anak.
Untuk mewujudkan Surat Edaran Tentang Sekolah Ramah Anak ini ada beberapa poin yang harus di sekolah mewujudkan diantaranya:
Satu, sekolah yang bersih, aman, ramah, inklusif, sehat, asri dan nyaman,
Dua, terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berprespektif hak,
Tiga, meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.
Adapun komponen sekolah ramah anak adalah;
Satu, Kebijakan tentang sekolah Ramah Anak/SRA ( Deklarasi, SK Sekolah dan SK Daerah, melaporkan kepada Dinas terkait DP3AKB/Dindik/Kemenag, kebijakan tertulis termasuk pemetaan kelompok rentan dan melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga layanan terkait seperti Puskesmas, Kepolisian, P2TP2A, Pemadam Kebakaran, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media)
Dua, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak/ KHA (adanya
pelatihan Guru dan Tenaga Pendidik mempunya Sertifikat pelatihan, pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas terkait seperti DP3AKB/ Dinas Pendidikan / Kementerian
Agama / Satuan Pendidikan).
Tiga, Proses belajar yang Ramah ( Disiplin tanpa kekerasan dan merendahkan harkat dan martabat, menerapkan secara benar 3S, komunikasi dua arah, bahasa positif dalam
komunikasi, motivasi, belajar akrab dengan anak).
Empat, Sarana dan Prasarana Ramah Anak (Adanya Papan nama minimal Spanduk Sekolah Ramah Anak, menumpulkan ujung meja, rambu-rambu pada tempat yang membahayakan, toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, ZOSS / Zona selamat Sekolah)
Lima, Partisispasi Anak (mengkomunikasikan Program sekolah dengan melibatkan anak, penataan kelas yang menyenangkan dengan keterlibatan anak, anak sebagai pengawal Sekolah Ramah Anak dan Peer-Educator.
Enam, Partisipasi orang tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya (mensosialisasikan SRA kepada Sekolah dengan Orang Tua Murid di Setiap Kelas, berjenjang dengan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha)
Tujuh, Mengubah Paradigma dari pengajar menjadi pembimbing. Orang tua dan sahabat, memastikan orang dewasa di Sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak, orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian orang tua dan anak terlibat aktif bersama dalam proses belajar. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





