17 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bekerjasama Pemprov Banten dan pusat berencana untuk melakukan pelebaran dan menormalisasi aliran sungai Cibanten dari sebelumnya lebar 15 meter hingga 25 meter untuk kemudian dilebarkan menjadi 42 meter. 

Rencananya, pelebaran sungai Cibanten akan dimulai dari Kota Serang sebelum selanjutnya berpindah kedaerah yang lain.

Diketahui, sungai Cibanten memiliki total panjang mencapai 48 kilometer, melintasi Kabupaten dan Kota Serang, dengan hulu Sungai mulai dari lereng utara Gunung Karang dan bermuara di pesisir utara Pulau Jawa. 

"Kita mau melakukan normalisasi dari sebelumnya 15-25 meter, terus kita lebarkan menjadi 42 meter. Iya (pelebaran dimulai dari Kota Serang), " kata Kepala SNVT PJSA BBWSC3 Agnes yustikarini, Rabu (16/7/2025). 

Menurutnya, pelebaran dan normalisasi sungai Cibanten berikut anak pembuangannya bertujuan untuk mengendalikan banjir pada daerah-daerah yang dilewati akibat mengalami penyempitan.

Tidak hanya sungai Cibanten saja yang dikerjakan, anak-anak sungai pembuangan sungai Cibanten juga tidak luput menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pengendalian dan penanganannya. 

Senada, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, tidak hanya di Kota Serang, pelebaran sungai Cibanten direncanakan untuk dilakukan secara keseluruhan, dengan cara bertahap melibatkan pihak-pihak terkait pada pelaksanaannya dilapangan. 

Menurutnya, pelebaran sungai Cibanten akan segera dimulai dalam waktu dekat, diawali dengan peninjauan lokasi dilapangan pada hari Jumat (18/7/2025) besok. 

"Sesuai arahan pak Gubernur, hasil dari susur sungai kemarin, harus segera ada tindakan nyata. Jumat besok kita sepakat dimulai dari jembatan Kidemang, kita kumpul cek lokasi untuk selanjutnya diagendakan untuk penanganan normalisasi dan pembersihan sampah, " katanya.

Selain berfokus pada kegiatan normalisasi sungai, pemerintah juga akan menyusun rencana terkait kerjasama pengendalian sampah agar tidak ada lagi penumpukan atau penyumbatan disepanjang aliaran sungai yang dapat memicu terjadinya banjir. 

Termasuk penangan dan penertiban bangunan liar (bangli) disepanjang aliran sungai yang dapat mengganggu.(DK/RED)

Share: