17 May 2025
WIB

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI PEMERINTAH KOTA SERANG

 

Bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran  penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang mendapatkan izin /perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang diperlukan peran serta masyarakat dengan mengungkapkan adanya pelanggaran, atau penyalah gunaan wewenang oleh Pejabat atau pihak yang mendapatkan izin atau Perjanjian kerja dari Pemerintah Kota Serang .

Pemerintah Kota Serang  menjamin kerahasiaan dan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan pengaduan dan Pengaduan masyarakat ini dapat dilakukan melalui  2 cara yakni online maupun offline

  1. Pengaduan online  dilakukan melalui  aplikasi Reaksi Atas Berita Warga (Rabeg) dan SP4N LAPOR yang dapat diunduh pada playstore.

Dalam aplikasi ini masyarakat kota serang dapat melakukan pengaduan pelanggaran, atau penyalah gunaan wewenang oleh Pejabat atau pihak yang mendapatkan izin atau Perjanjian kerja dari Pemerintah Kota Serang dan akan ditindak lanjuti oleh instansi terkait.

  1. Pengaduan online melalui website Whistle Blower System disediakan oleh Pemerintah Kota Serang kepada masyarakat yang memiliki informasi atau laporan atas perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi.

Dalam Whistle Blower System masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan cara :

  1. masuk dalam website inspektorat kota Serang  (Inspektorat.serangkota,go,id)
  2. Klik  menu Whistle Blower System
  3. Klik menu Lapor Online
  4. Mengisi Identitas, Jenis Pelanggaran, Hal yang diadukan,  

Inspektorat Kota Serang akan segera merespons aduan masyarakat tersebut dengan baik.

  1. Pengaduan offline dalam wbs dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Inspektorat Kota Serang yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Ciceri Kota Serang

Pengaduan offline dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Petugas Inspektorat atau dapat diunduh melalui website inspektorat.serangkota.go.id

 

SOP Tata Cara Pengaduan Pelanggaran ASN