KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan melakukan efisiensi besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat sekaligus memastikan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar wacana, melainkan sudah mulai dijalankan secara konkret di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokus utama saat ini adalah memangkas anggaran perjalanan dinas yang selama ini dinilai masih bisa dioptimalkan.
“Efisiensi sudah berjalan dan akan terus kami tingkatkan, terutama pada perjalanan dinas. Anggaran tersebut harus dialihkan ke sektor yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Budi
Tidak hanya di lingkup eksekutif, Budi juga mendorong legislatif untuk mengambil langkah serupa. Ia berharap DPRD Kota Serang turut berkontribusi dalam menekan belanja yang kurang prioritas, termasuk kegiatan studi banding.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memiliki nilai manfaat yang jelas bagi masyarakat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Ini soal keberpihakan. Anggaran harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan habis untuk kegiatan yang tidak berdampak signifikan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh. Kegiatan seremonial dengan biaya besar namun minim manfaat menjadi salah satu yang dipastikan akan dihapus.
“Kegiatan yang hanya bersifat seremonial, dengan biaya besar tetapi dampaknya kecil, akan kami coret. Anggaran itu lebih baik dialihkan untuk program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” jelas Nanang.
Hasil dari efisiensi ini mulai diarahkan pada program-program prioritas. Salah satunya adalah bantuan perbaikan rumah roboh yang kini mendapat alokasi lebih dari Rp1 miliar untuk seluruh wilayah Kota Serang.
Program ini dirancang sebagai bantuan stimulan dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen teknis di lapangan.
“Setiap bantuan akan melalui proses verifikasi dan penilaian agar tepat sasaran. Ini bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Langkah strategis ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Untuk mencapai target tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang kini terus melakukan mitigasi dan evaluasi ketat terhadap setiap pos anggaran.
“Kami memastikan hanya program yang benar-benar prioritas yang dijalankan. Yang tidak mendesak atau kurang berdampak, akan kami kurangi bahkan hapus,” pungkas Nanang.
Dengan langkah ini, Pemkot Serang tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menghadirkan arah baru pengelolaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum perubahan menuju birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik. ( HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot Serang,Wali Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG