KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan bahwa kolaborasi ini menjadi solusi percepatan penanganan warga terdampak, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, lanjut Budi proses bantuan sering terkendala waktu pencairan yang bisa memakan hingga satu tahun.
“Sekarang kita punya alternatif. Selain dari APBD, ada dukungan dari BWA. Ini sangat membantu ketika terjadi kondisi darurat seperti rumah roboh,” ujarnya.
Program ini akan segera ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Dikatakan Budi Bantuan dapat berupa pembangunan langsung maupun skema lain yang akan ditentukan secara teknis oleh BWA bersama pemerintah daerah.
Pada tahap awal, program ini ditargetkan menyasar sekitar 100 rumah, dengan potensi berkembang sesuai kemampuan pendanaan. Saat ini, tercatat sekitar 7.600 unit RTLH di Kota Serang yang masih membutuhkan penanganan.
Selain menggandeng BWA, Pemkot Serang juga aktif menjalin kerja sama dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tanpa menerima dana secara langsung.
“CSR tidak diberikan ke pemerintah, tapi langsung ke masyarakat. Kami hanya menjembatani agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelasnya. (HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Kota Serang, Budi Rustandi, BWA, Badan Wakaf Al Quran, RTLH Serang, Pemkot Serang, MoU Serang, Bantuan Rumah, Kesejahteraan Masyarakat, Kolaborasi Pemerintah, Wakaf, Program Sosial, Pembangunan Daerah
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG