
Setiap pengendara bermotor pasti lah tahu akan kegunaan lampu sein itu sendiri, setiap motor atau mobil pastilah dibekali dengan lampu sein, pemilihan lampu amber light punya alasan tersendiri lho ce’es. Warna kuning atau jingga pada lampu sein merupakan warna lampu untuk mengirimkan sinyal sebagai tanda peringatan atau warning sign, warna ini juga menjadi standarisasi internasional yah ce’es.
Tapi, kenapa yah harus warna kuning, bukan biru atau ungu?, terpilihnya warna kuning sebagai tanda peringatan secara internasional, karena warna ini bisa menembus di dalam pekatnya kabut, saat kabut pandangan kita menjadi dekat tak seperti biasanya, karena kabut yang menutupi, jika kita pakai dengan warna cahaya lain seperti warna putih contohnya, maka cahaya warna tersebut akan bias ke dalam kabut dan membuat pandangan semakin dekat dan tak bisa melihat sesuatu di depannya.
Namun berbeda dengan warna kuning, warna kuning yang dipakai sebagai pengirim sinyal peringatan sangat lah mudah menembus tebalnya kabut, sehingga berkat lampu peringatan yang mudah terlihat bagi pengendara lain, dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Lampu kuning untuk sein juga sangat mudah terlihat dan diserap oleh mata, jadi ketika kondisi dekat, orang sangat mudah tersadar adanya peringatan jika melihat lampu kuning berkedip.
Lampu sein berwarna kuning juga dikuatkan melalui PP 55Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.
Nah ingat yah semua itu dibuat dengan aturan, dan aturan yang membuat semua itu, jadi jangan sekali-kali ce’es modif warna lampu kendaraan kalian yah, bisa berbahaya bagi ce’es sendiri dan orang lain. (TY/RED).
Sumber Gambar: Istimewa
Pembuat Artikel : Try Yudhistira S.Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





