
SERANG,- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui legislatif dan eksekutif antara lain, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (3/7/2025).
"Tahapannya sangat panjang. Kita antara eksekutif dengan legislatif menyetujui bersama 4 Raperda ini," kata Nanang
Terkait dengan bangunan gedung, kata Nanang itu menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja dan terdapat beberapa pasal yang disesuaikan.
"Dan ini nanti ada di Pak Kadis PU ya. Yang kedua pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, di dalamnya tidak menetapkan berapa surat suara dan nominalnya," ucap Nanang
Adapun Raperda yang ketiga, lanjut Nanang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, itu hasil evaluasi dari Kemendagri.
"Kementerian Keuangan ada beberapa besaran tarif pajak distribusi yang disesuaikan, ada pasal-pasal, teknis ada di Pak Kepala Bapenda nanti ya, secara teknis ya," jelasnya
Ia juga menyampaikan terkait yang keempat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, itu amanat undang-undang.
"6 bulan setelah satu tahun anggaran berakhir maka kepala daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD," pungkasnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Share:
Categories
More News





