03 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Tokoh pemuda Link. Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Karyoto mengatakan bahwa warga telah menyanggupi menyicil lahan (tanah milik perseorangan), jika di fasilitas (dijembatani) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

sesuai aturan yang berlaku, kata Karyoto bahwa untuk memfasilitasi tanah bengkok (lahan kosong milik Pemda) itu tidak diperbolehkan oleh aturan.

"Maka dari itu kami berharap (Pemkot) Serang bisa dijembatani tanah pribadi tokoh disini (H. Maman) untuk bisa dicicil (tanahnya)," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika lahan itu bisa dijembatani. Maka masyarakat tidak perlu merubah administrasi kependudukan.

"Masih RT nya tetap, RW nga tetap, Kampungnya tetap. Jadi kita di permudahkan tidak merubah domisili," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan solidaritas warga bantaran kali Cibanten Nanang mengatakan hari ini hanya membongkar kontrakan, dan bangunan yang kosong (yang ditinggal).

"Hari ini 10 bangunan yang akan dibongkar. Adapun warga yang masih bertahan di rumah nya, silahkan sementara tidak akan dibongkar," ungkapnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Share: