
SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memberikan 4 (empat) catatan penting pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah di ditetapkannya (disahkan) nanti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
Pertama, perda ini kedepannya dapat mempermudah Para Investor (investasi) di Kota Serang. Kedua rancangan peraturan daerah tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dapat memperkuat kelembagaan partai politik di Kota Serang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edi Santoso dari Fraksi Gerindra, pada rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pengumuman perubahan pimpinan fraksi, bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Kota Serang, Kamis (3/7/2025).
"Perda ini diharapkan Ketiganya dapat meningkatkan pendapatan keuangan daerah secara optimal dan keempatnya bisa memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Serang," ucap Edi
Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu Raperda yang disetujui adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota Serang,” harap Edi
Selain itu, ia juga menyampaikan laporan Raperda terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Raperda ini ditujukan untuk memperkuat peran kelembagaan partai politik di daerah. (HS&DJ/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni & Dileon Joshua
Share:
Categories
More News





