29 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat (17/06/2022).

Pendaftaran tersebut, lanjut Semuel, dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.

Dirjen Semuel memastikan pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel.

Menurut Dirjen Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital. “Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” tutupnya. (FL/RED)

 

SUMBER : KEMENKOMINFO RI

Share: