19 Jan 2026
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kota, yang juga menangani infak dan sedekah. Pembentukan unit ini merupakan langkah untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang dalam menyalurkan zakat , Infaq dan shodaqoh.
 
Nanang Saefudin, sebagai Penasehat UPZ, menyambut baik antusiasme serta dukungan dari seluruh ASN Kota Serang. Menurutnya, selama tahap sosialisasi, respon yang muncul lebih banyak bersifat mendukung dibandingkan menolak program ini.
 
"Untuk saat ini respon dari ASN sangat positif. Belum nampak adanya kontra. Walaupun di lapangan sikap pro dan kontra itu ada," ujarnya.
 
Nanang menjelaskan bahwa rencana optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh akan mencakup ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu. Sedangkan untuk P3K paruh waktu, sesuai amanat Wali Kota Serang Budi Rustandi, tidak akan dibebani dengan program ini.
 
"Kita ketahui bahwa pendapatan mereka masih rendah dan bisa jadi mereka masuk kategori yang berhak juga menerima bantuan," katanya.
 
Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat, infak, dan bersedekah, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang.

"Semoga apa yang disalurkan oleh ASN baik dalam bentuk Zakat, infaq dan/atau sedekah,  dapat memberikan manfaat yang besar terlebih dalam meningkatkan kesejahteraan," harapnya. (HS/RED)

Keyword:

Pemkot Serang, UPZ Kota Serang,Zakat ASN,Infak dan Sedekah

Share: