21 Jan 2026
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima serah-terima gedung bekas Disdukcapil Kabupaten Serang, berlokasi di Jl. Raya Cilegon Drangong Serang - Banten No.22, Kagungan, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
 
Penyerahan aset ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Pasal 5 dalam regulasi terbaru menetapkan ibu kota Kabupaten Serang pindah ke Kecamatan Ciruas, sehingga memungkinkan penyerahan aset yang tidak terpakai ke Pemkot Serang.
 
Setelah meninjau lokasi, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Banten Andra Soni serta Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah atas dukungan dan penyerahan aset ini.
 
"Alhamdulillah, penyerahan ini sangat berarti bagi Kota Serang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Bupati Serang atas bantuan ini," ujar Budi.
 
Menurutnya, aset tersebut akan berperan sangat penting dalam memberikan pelayanan publik dan tidak akan menjadi beban APBD, sehingga Pemkot dapat fokus pada penyempurnaan layanan dan penataan kota. 
 
"Kami tidak lagi pusing dengan masalah kantor, karena aset ini tidak menjadi beban APBD. Kami dapat fokus pada pelayanan publik dan penataan kota," jelasnya.
 
Wali Kota berharap langkah ini menjadi awal yang baik dan aset-aset lain yang relevan dapat segera diserahkan untuk menjadikan Kota Serang sebagai ibukota provinsi yang lebih unggul.
 
"Gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan estetika penataan kota," harapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang Farch Richi menjelaskan bahwa gedung baru sangat representatif dan akan menjadi solusi bagi keterbatasan ruang kantor lama yang tidak mampu menampung seluruh 120 pegawai.
 
Gedung baru, katanya akan menjadi pusat layanan publik untuk urusan lingkungan hidup, meliputi retribusi, surat-menyurat, pengurusan dokumen lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), izin usaha lingkungan hidup (UPL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
 
"Meskipun masih perlu beberapa perbaikan, kami akan berusaha mengadopsi standar pelayanan seperti di kementerian," ujarnya.
 
Kantor lama Dinas LH akan difungsikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbekalan yang tengah dalam proses renovasi. "Semoga pemindahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur," harapnya.

Perlu disampaikan bahwa dalam penyerahan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang meminta tenggang waktu sampai bulan Agustus untuk  memastikan seluruh item dan/atau tools telah dipindahkan ke Pusat pemerintah Kabupaten Serang yang berada di Ciruas. (HS/RED)

Keyword:

Pemkot Serang, Budi Rustandi,Aset Daerah,Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

Share: