20 Jan 2026
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG, - Setelah meninjau kegiatan normalisasi sungai dan pembongkaran 41 Bangunan Liar (Bangli) di Kali Kroya (situs Kaibon), Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi memastikan aliran sungai akan berfungsi sebagaimana mestinya sekaligus mengembalikan nilai sejarah situs purbakala yang berada di lokasi tersebut.
 
"Usai normalisasi dan penertiban Bangli, kita akan keruk tanah di atas kali, sehingga situs purbakala dapat terlihat kembali dan aliran sungai dapat berfungsi sebagaimana mestinya," ucap Budi dalam keterangannya pada Selasa, (20/01).
 
Budi mengungkapkan bahwa seluruh Bangunan Liar (Bangli) yang dibongkar berada di wilayah situs purbakala. Bagi oknum warga yang mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas tanah lokasi bangunan liar, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengecekan keabsahannya melalui camat setempat.
 
"Jika menyalahi prosedur, tanah tersebut akan dikembalikan ke Pemkot," tegasnya.
 
Kegiatan normalisasi dan penertiban bangunan liar ini, lanjut Budi merupakan bagian dari upaya Pemkot Serang untuk mencegah terjadinya banjir di masa mendatang.

 "Ini upaya kami untuk menyelamatkan ribuan warga yang sebelumnya terkena dampak luapan air sungai. Penertiban hari ini bertujuan agar mereka tidak terdampak kembali di kemudian hari," jelas Budi. (HS/RED)

Penulis : Benies Husaeni

Keyword:

Kroya Indah,Kecamatan Kasemen,Banjir Kota Serang, Bangunan Tak Berizin,Pemkot Serang

Share: