19 Jan 2026
WIB
Berita Pemerintahan

Kota Serang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui bagian Kesra Kota Serang meluncurkan program pengumpulan zakat dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, bertempat di lt. 1 Setda Kota Serang, Senin (19/01).

Program ini dikelola oleh Unit Pengelolaan Zakat dan Sedekah (UPZ) Kota Serang dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat dan bersedekah.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan bahwa program ini diproyeksikan menyasar ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu. 

Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, lanjut Nanang sesuai kebijakan Wali Kota Serang, Budi Rustandi tidak akan dibebani.

"Seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dengan kesadaran dan keikhlasan, karena di antara rezeki kita pasti ada rezeki orang lain," katanya.

Pengumpulan zakat dan sedekah akan dikelola oleh UPZ dan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang, untuk dialokasikan kepada mustahik yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang yang kesusahan, dan talabul ilmi (yang sedang menuntut ilmu).

Sesuai ketentuan, zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan. Misalnya, bagi yang menerima gaji Rp10.000.000, zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

Nanang menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain aspek hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan, serta aspek sosial dan kebatinan para ASN.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat dan bersedekah, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang," harap Nanang.

Dokumen teknis dan pedoman pelaksanaan sudah disiapkan, dan program telah disosialisasikan kepada ASN. 

"Sampai saat ini, belum ada tanggapan negatif terkait program ini, meskipun diakui bahwa kemungkinan ada pro dan kontra setelah sosialisasi lebih luas," ucap Nanang.

Perlu disampaikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh Waktu diberikan keleluasaan untuk memberikan shodaqoh sesuai dengan kemampuan. (HS/RED)

Keyword:

Pemkot Serang,Zakat ASN,Sedekah ASN,UPZ Kota Serang,ASN Kota Serang

Share: