15 Apr 2026
WIB

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kota Serang memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.

Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kota Serang

Segera laporkan melalui:

  1. Inspektorat Kota Serang yang beralamat di jalan jenderal Sudirman No.5 Ciceri Kota Serang atau mengisi aduan melalui website inspektorat.serangkota.go.id dan masuk ke sub menu whistle blowing system;
  2. Melakukan pengaduan melalui aplikasi Rabeg (reaksi atas berita aduan warga);
  3. Melakukan pengaduan melalui SPAN LAPOR.