11 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, - Peresmian Rumah Restorative Justice yang di adakan oleh kejaksaan negeri serang resmi di sahkan, acara tersebut di ikuti kepala kejaksaan negeri serang leonard eben ezer simanjutak, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, walikota serang syafrudin dan beberapa OPD terkiat yang dibertepatan dilokasi Kantor Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.(27/06)

Rumah Restorative Justise ini akan dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan dengan cara perdamaian terlebih dahulu. sesuai Keputusan Bupati serang nomor 180/tap.201-hub/2002 dan keputusan walikota serang nomor 180/tap.189-hub/2022 bahwa rumah restorasi justice akan di tempatkan dilokasi kecamatan ciruas dan cipocok.

Leonard Eben Ezer Simanjutak juga menyampaikan bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten kota serang dalam hal ini bupati, walikota dan OPD terkait. " Peresmian Rumah Restorative Justice yang berada di Kabupaten dan Kota Serang ini atas keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan. selain itu juga merupakan amanat dari perja nomor 15 tahun 2010 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi justice." tuturnya.

Selain itu dari Ratu Tatu Chasanah juga menyampaikan bahwa dengan adanya Rumah restorative Justice ini merupakan sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dan digunakan untuk tempat musyawara mufakat, "tujuan terbentuknya rumah restorasi justice ini adalah terselesaikan penaganan perkara dengan cara cepat, sederhana dan biaya ringan" ucapnya.

Tidak hanya Leonard Eben Ezer Simanjutak saja, Syafrudin juga menyampaikan hal yang sama bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah program yamg di tunggu oleh masyarakat kota serang, "Saya pernah mendapatkan kabar ada seorang maling ayam yang nilanya berkisar 100.000 ditutut sampai berjuta juta di pengadilan dan juga maling kota amal juga sampai di bawa ke pengadilan" ucap Syarifudin.

dengan adanya Rumah Restorative Justice nantinya digunakan untuk memulihkan korban akibat kejahatan dan ganti rugi kepada korban dengan cara kesepakatan dengan pelaku, "namun dengan adanya program ini diharapkan tentunya menjunjung tinggi nilai musyawara mufakat atau perdamaian antara korban dengan pelaku" tambahnnya. (RAM/RED).

Share: