KOTA SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan kunjungan kedua ke lokasi kali Pabean Kp. Pamarican, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jum'at 19 Desember 2025.
Budi mengungkapkan bahwa kunjungan kedua ini untuk memastikan bahwa perintah (instruksi) Gubernur Banten, Andra Soni telah di ditindaklanjuti (TL).
"Baik, hari ini saya melakukan kunjungan yang kedua dalam rangka untuk memastikan sesuai dengan perintah Pak Gubernur. Kemarin ketika saya ke kunjungan saya melaporkan secara detail solusi dan apa yang harus kita lakukan," ujarnya.
Budi menyatakan bahwa Gubernur Banten telah memerintahkan PUPR Provinsi untuk segera melakukan normalisasi Kali cibanten (Pabean) karena banyaknya empang ilegal yang dibuat oleh oknum warga dan warung.
"Inilah penyakitnya di hilir. Banyak dibuat empang ya secara ilegal. Oknum warga dan ada beberapa warung yang mana besok insyaallah kita akan bongkar agar air mengalir deras," jelasnya.
Budi berharap bahwa normalisasi ini dapat membantu mengatasi masalah banjir di sekitar Kali cibanten (pabean) dan mencegah meluasnya banjir.
Sementara itu, Kasi OP UPT Pengelola DAS Ciujung Cidanau PUPR Banten Edi Hariyadi mengungkapkan bahwa normalisasi Kali Cibanten (Pabean) diprediksi selesai dalam 10 hari jika cuaca bagus dan tidak ada kendala.
"Panjang normalisasi kali Pabean ini? Kalau sampai ke hilir 2 kilo setengah kurang lebih panjangnya, Kalau cuacanya bagus Bisa 10 hari lah, selesai," ujarnya.
Edi menjelaskan bahwa jam kerja normalisasi akan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 04.00. Ia juga berharap bahwa normalisasi ini dapat membantu mengatasi masalah banjir di sekitar Kali Pandan.
"Kita juga apa mengimbangi yang tadi Bapak Wali ngomong itu kan Sindang Hela udah meluap. Nah, nanti kan kalau dibuka bukan dibuka kalau udah meluap kan ke sini juga Pak masuknya air pembuangan itu bukan pembuangan," pungkasnya. (HS/RED)
Keyword:
Wali Kota Serang,Budi Rustandi,Kali Cibanten,Kali Pabean,Normalisasi Sungai, Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG