
SERANG,- Mendapat adanya laporan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) E-KTP, KK, Akte dan lainnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan isu tersebut tidak benar kebenarannya. Menurutnya, setelah melangsungkan monitoring Pelayanan Publik dan berbincang dengan masyarakat yang ada di Lokasi, semuanya menepis isu tersebut.
"Terkait laporan adanya pungutan liar, saya pastikan tidak ada pungli. Pemkot Serang juga selalu mengantisipasi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk pembuatan adminduk untuk langsung ke Disdukcapil," kata Budi, Selasa (25/03/2025).
Sementara itu, Ka. Disdukcapil Kota Serang Dulbarid mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk tidak mempercayai proses pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk), E-KTP, KK, Akte dan lainnya kepada oknum, yang mengatasnamakan Pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, proses pengurusan dan sampai pada pembuatan (Adminduk) itu gratis, dan waktunya tidak lama.
"Kalau semua syarat nya lengkap, proses (adminduk) itu hanya 5 menit, jadi jangan sesekali mempercayakan kepada oknum atau orang yang buat jasa pembuatannya," jelas Dulbarid
"Saya himbau sekali lagi, Jagan memercayakan pengurusan Adminduk kepada orang lain, urus sendiri saja," imbuhnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





