18 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang kembali digelar. Rapat pada kesempatan ini membahas tentang Penyampaian Raperda Usul Walikota Serang, Penyampaian Raperda Usul DPRD Kota Serang Tahun 2022, dan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan DRPD Tentang Tata Tertib DPRD Kota Serang, Selasa (17/05). Dalam Penjelasan Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Walikota Serang Syafrudin menuturkan penyampaian Raperda tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang beberapa ketentuannya diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain ketentuan tersebut, dengan diundangkannya peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdampak pada ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga perlu disesuaikan atau diperbaharui agar tidak terjadi perbedaan pengaturan atau bertentangan antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang tinggi. Tambanya.

Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini mudah-mudahan dapat menjadi pedoman pengaturan berkaitan dengan lingkungan hidup.

"Raperda ini sebagai salah satu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum". Jelas Syafrudin

Pemerintah daerah Kota Serang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kota Serang.

Kembali Syafrudin menjelaskan Selain peraturan tersebut, dalam Raperda ini juga mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, dumping, sistem pengelolaan informasi lingkungan hidup, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, juga mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana serta ketentuan penyidikan. (HS/RED).

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: