07 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar Rapat paripurna tentang Penyampaian terhadap Raperda APBD tahun 2023 dan Pesetujuan Bersama dengan penandatangan berita acara raperda prakarsa DPRD terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta Pembayaran dan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang Perubahan susuan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kota Serang, yang bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (26/09).

Setelah mengikuti Rapat Paripurna, Wali Kota Serang Syafrudin Menyampaikan peraturan daerah ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomer 77 tahun 2020 yang mana hasil dari Raperda ini harus selesai paling lambat 60 hari dan sudah disampaikan kepada DPRD, sebelum tahun anggaran berakhir, kemudian juga paling lambat 1 bulan tahun anggaran berakhir 30 November 2022.

"Sebelum 30 november 2022 ini atau 1 bulan sudah masuk,"jelas Syafrudin

Ia kembali menjelaskan di tahun 2023, pendapatan daerah diproyeksikan 1,264 triliun dan pembelajaan daerah 1,368 triliun kemudian pengeluaran pembiayaan diproyeksikan 16,250 miliar serta kemudian defisit diproyeksikan 104 miliar.

"Dengan demikian ini dibahas dengan Berita Acara Penitipan Data (BAPD) dengan DPRD," lanjut Syafrudin

Ia menambahkan untuk Penganggaran pendidikan dan kesehatan pada tahun ini mencapai 31 persen ini Semua sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"untuk infrastruktur berupa jalan, drainase bangunan dan lainnya Alhamdulillah sudah 95 persen selesai," tambah Syafrudin

Ia juga dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Bantuan sosial (Bansos) di Kota Serang sudah di implementasi kurang lebih 2 persen, dan dengan nilai 4,1 miliar yang sudah terdata akan disalurkan pada bulan oktober mendatang. (HS-ON/RED).

 

Pembuat Artikel : Okta Nuryani & Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: